Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bareskrim Polri Tahan 3 Tersangka dari 3 Perusahaan Terkait Tuduhan Exploitasi ABK Long Xin 629

pemerintah Indonesia sangat berkomitmen lagi pada perlindungan warga negara Indonesia (WNI), termasuk salah satunya menindak lanjuti penganiayaan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Polri Tahan 3 Tersangka dari 3 Perusahaan Terkait Tuduhan Exploitasi ABK Long Xin 629
Sumber: MBC/Screengrab from YouTube
Screenshot dari rekaman video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menahan tiga tersangka dari tiga perusahaan atas tuduhan penipuan dan eksploitasi 14 kru Indonesia di Long xin 629.

Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Retno Marsudi pada press brefing dengan media asing di Istana Kepresidenan, Kamis (28/5/2020).

Menlu berujar pemerintah Indonesia sangat berkomitmen lagi pada perlindungan warga negara Indonesia (WNI), termasuk salah satunya menindak lanjuti penganiayaan yang dihadapi oleh Kru Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan Tiongkok.

“Kami memiliki dua prioritas. Prioritas nomor satu adalah memenuhi hak pelayaran. Prioritas kedua adalah melakukan penyelidikan atau upaya hukum di tingkat nasional dan dengan otoritas Cina,” ujar Retno, Kamis (28/5/2020).

Pada prioritas pertama yaitu memenuhi hak pelayaran, Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi erat dengan pihak berwenang terkait untuk mengeluarkan sertifikat kematian awak Indonesia dan untuk memfasilitasi klaim asuransi mereka.

Baca: Ketua KPU Ingatkan Penyelenggara Pilkada Serentak di Daerah Jaga Empat Prinsip Ini Dalam Bekerja

Adapun Prioritas kedua adalah pada prioritas hukum atau investigasi atau upaya hukum, diantaranya memproses tiga tersangka perusahaan yang memberangkatkan para 14 kru Indonesia di Long xin 629.

Baca: Jadi Dirut TVRI, Iman Brotoseno Janji Bekerja Netral

“Investigasi sedang dilakukan oleh Kementerian Pertanian Tiongkok sebagai agensi yang bertanggung jawab atas masalah Perikanan,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

KBRI Beijing dan Kemlu RI melakukan komunikasi secara intensif dengan Kemlu China maupun Kedutaan Besar China di Jakarta terkait kru Indonesia di kapal ikan berbendea China.

Pada tanggal 25 Mei, KBRI Beijing menerima pemberitahuan dari Kemlu China yang mengabarkan bahwa dua kru Indonesia yang tersisa di kapal ikan Tian Yu 8 dalam aman dan sehat di Dahlia.

Keduanya tengah menjalani karantina wajib selama 14 hari sebelum kembali ke Indonesia.

“Kementerian Luar Negeri berkomitmen untuk lebih jauh memfasilitasi kerja sama antara pihak berwenang Indonesia dan Tiongkok dalam hal ini,” ujar Menlu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas