Kemenkes: Perusahaan Wajib Miliki Pemantau Kesehatan Karyawan yang Bekerja di Kantor
sebaiknya perusahaan memiliki pengawas yang khusus memantau kondisi kesehatan karyawannya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi mengatakan perusahaan harus rutin mengawasi kondisi kesehatan karyawannya yang bekerja langsung dari kantor.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus corona antar karyawan.
"Perusahaan harus melakukan pemantauan kesehatan tempat pekerjaan secara proaktif dan rutin. Apakah dia melihat ada yang demam atau flu atau adakah yang sering nggak masuk," ujar Kartini di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Menurut Kartini, sebaiknya perusahaan memiliki pengawas yang khusus memantau kondisi kesehatan karyawannya.
"Paling tidak di perkantoran misalnya di perkantoran pemerintah ada di bagian kepegawaian dan bagian umum yang harus mempersiapkan ini," ucap Kartini.
Baca: Dokter Ungkap Kondisi Petugas Laboratorium ITD Unair yang Terpapar Covid-19
Selain itu, perusahaan juga perlu melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran virus corona kepada karyawannya.
Kartini mengatakan edukasi adalah hal yang penting, karena selama ini banyak karyawan yang tidak mengerti tentang pencegahan penularan corona.
Perusahaan dapat bekerjasama dengan dinas kesehatan setempat dalam memberikan edukasi terkait Covid-19.
Baca: Ketersediaan Jaringan Internet Jadi PR Pemerintah untuk Selenggarakan Pilkada 2020
"Tempat kerja harus melakukan sosialisasi dan edukasi pekerja terkait karena seringkali kita sering kali menemukan para pekerja kurang paham," ucap Kartini.
Perusahaan juga dapat berkoordinasi dengan dinas kesehatan jika terdapat karyawan yang sakit atau menunjukan gejala tertular virus corona.
"Mereka juga harus melakukan laporan atau berkoordinasi ketika pekerjanya sakit, atau tempat kerja itu ada tamu yang sakit. Itu perlu dikoordinasikan," pungkas Kartini.
Seperti diketahui, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.