Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Jakarta Menilai Penerapan New Normal Berpotensi Tingkatkan Jumlah Penularan Pandemi Covid-19

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, menilai kebijakan penerapan new normal berpotensi meningkatkan penularan virus corona.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in LBH Jakarta Menilai Penerapan New Normal Berpotensi Tingkatkan Jumlah Penularan Pandemi Covid-19
TRIBUN PEKANBARU/Theo Rizky
Anggota Kepolisian dari Polresta Pekanbaru memantau kesiapan penerapan new normal di Mal SKA Pekanbaru, Kamis (28/5/2020). Selain di mal ini, kegiatan yang sama juga dilakukan di sejumlah mal di Kota Pekanbaru, diantaranya di Mal Pekanbaru, Mal Ciputra dan Mal Living World Pekanbaru. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, menilai kebijakan penerapan new normal berpotensi meningkatkan penularan virus corona atau Covid-19.

Ia menilai hal tersebut membayakan keselamatan rakyat Indonesia.

Untuk itu, dia meminta pemerintah membatalkan penerapan kebijakan new normal dan mengevaluasi kebijakan penanganan pandemi Covid-19 secara transparan dan akuntabel.

"Serta merumuskan kebijakan yang sistematis, efektif, dan berdasarkan hukum untuk menanggulangi wabah Covid-19 dengan berbasiskan data dan kajian ilmiah dengan melibatkan para ahli kesehatan dan partisipasi masyarakat seluas-luasnya," ujar Arif Maulana, Jumat (29/5/2020).

Baca: Kondisi Mencekam di LCS, Kapal Perang AS Tantang Tiongkok

Baca: Update Corona di Jawa Timur 29 Mei: Tambah 101 Kasus Baru, Total 4.414 Positif

Baca: Aziz Syamsuddin: New Normal, Masyarakat Dapat Patuhi Protokol Kesehatan

Selain itu, dia mendorong pemerintah mengutamakan keselamatan rakyat dengan cara mengedepankan pendekatan kesehatan, pendidikan publik, dan partisipasi masyarakat untuk penanggulangan pandemi Covid 19 melalui optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan maupun Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

"Pemerintah Indonesia segera melengkapi paket kebijakan aturan pelaksana kekarantinaan kesehatan sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mencakup aturan pelaksana Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, dan Karantina Wilayah sebagai alternatif kebijakan kekarantianaan kesehatan selain PSBB untuk mencegah semakin meluasnya dampak Covid 19," katanya.

Berita Rekomendasi

Mengenal New Normal Beserta Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

Berikut penjelasan mengenai new normal, beserta panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja.

Istilah new normal kini sudah tak asing didengar oleh masyakat.

Menurut Psikolog Yuli Budirahayu ketika dihubungi oleh Tribunnews, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Jika new normal diterapkan maka seseorang nantinya akan mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.

Baca: Butuh Solidaritas dan Kepatuhan Warga untuk Hadapi new normal Pandemi Covid-19

Baca: Bersiap untuk New Normal, Kemenpora Susun Protokol Untuk Olahraga Indonesia

"Ya melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya," kata Yuli.

Kehidupan yang dijalani masyarakat akan berubah, entah itu dari berbagai aspek baik ekonomi, sosial, spiritual, kesehatan, dan bahkan psikologisnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas