Pengamat: Gelombang Golput Akan Muncul Jika Pilkada Dilaksanakan Saat Pandemi Covid-19
Wasisto Raharjo Jati mengatakan, kondisi dalam negeri pada Desember 2020 diperkirakan masih memiliki risiko panyebaran Covid-19.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat Pilkada serentak tahun ini dilaksanakan 9 Desember 2020.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati mengatakan, kondisi dalam negeri pada Desember 2020 diperkirakan masih memiliki risiko panyebaran Covid-19.
Menurutnya, minimnya koordinasi dan kerjasama antar lembaga dalam penanganan wabah tersebut, turut membuat masyarakat semakin skeptis dan apatatis dengan proses politik.
"Hal tersebut bisa saja memicu gelombang golput massal sebagai teguran dari publik," ujar Wasisto kepada Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Untuk menghindari minimnya partisipasi pemilih dalam Pilkada nanti, Wasisto menyebut KPU perlu membuat inovasi dalam tata cara pemungutan suara.
Baca: PSBB Jawa Barat Diperpanjang, hingga Jumat 29 Mei 2020 Total Positif Corona Ada 2.211 Kasus
"Misalnya lewat pos bagi mereka yang di daerah terpencil atau mungkin e-voting bagi daerah perkotaan. Ini bisa meminimalisasi gelombang golput karena enggan ke TPS menghindari Covid-19," kata Wasisto.
DPR, Mendagri, dan KPU Sepakat Pilkada Serentak Tetap Digelar Desember 2020
Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU menyepakati penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap digelar pada Desember 2020.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (27/5/2020).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pemilihan Desember 2020 merupakan opsi pertama dari tiga opsi yang ada, yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.
Baca: Dikucilkan Karena Adik Positif Covid,Via Vallen Ungkap Kondisi Sebenarnya:Sekalian Biar Gak Ngawur
"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Doli.
Komisi II DPR RI juga menyetujui tahapan Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 15 Juni mendatang.
Baca: Bertambah 49 Orang, Total 157 WNI di Malaysia Terpapar Covid-19
Persetujuan tersebut tertuang dalam perubahan rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.