Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Mudah, Ini 6 Syarat Khusus dari Pemerintah Pusat bagi Pemda untuk Longgarkan PSBB

Syarat tersebut dikeluarkan lewat Keputusan Mendagri tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman dari virus corona

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tak Mudah, Ini 6 Syarat Khusus dari Pemerintah Pusat bagi Pemda untuk Longgarkan PSBB
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengguna jalan melintasi Jalan Otto Iskandardinata yang ditutup dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di kawasan Tegallega, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Penerapan PSBB di Kota Bandung akan berakhir pada Jumat, 29 Mei 2020. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian dalam negeri (Kemendagri) mengeluarkan 6 syarat khusus bagi pemerintah daerah yang akan melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Syarat tersebut dikeluarkan lewat Keputusan Mendagri tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman dari virus corona (Covid-19), Kamis (27/5/2020).

Surat Keputusan itu ditetapkan 27 Mei 2020 dan ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian.

Baca: PSBB Jawa Barat Diperpanjang, hingga Jumat 29 Mei 2020 Total Positif Corona Ada 2.211 Kasus

Penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 bagi ASN dilingkungan Kemendagri  pemerintahan Daerah (Pemda) harus memenuhi 6 syarat, diantaranya;

Baca: PSBB Tak Dilonggarkan dan Siapkan New Normal, Pengamat: Jokowi Sudah Benar, Ini Sedang Disusun

1. Penularan Covid-19 di wilayah Pemda yang akan melonggarkan PSBB telah dapat dikendalikan,

2. Kapasistas sistem kesehatan yang ada mulai dari rumah sakit hingga peralatan medis sudah mampu untuk melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak hingga melakukan karantina bagi orang yang terinfeksi wabah Covid-19,

Berita Rekomendasi

3. Mampu menekan resiko wabah virus corona pada wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi,

4. Penerapan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja melalui penerapan jaga jarak (Physical distancing), fasilitas cuci tangan, dan etika pernapasan (wajib menggunakan masker),

Baca: Pelanggar Aturan PSBB di DKI Jakarta Hampir Tembus 80 Ribu Kasus

5. Mampu mengendalikan resiko kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah,

6. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan, pendapat dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19

Dalam keputusan tersebut diterangkan penerapan prosedur kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 memerlukan sejumlah persiapan.

Untuk itu diperlukan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerapkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 untuk menghindari terjadinya peningkatan penyebaran virus.

Sejak awal kemunculannya, Covid-19 telah menyebar hingga ke 213 negara.

Para ahli memprediksi pandemi ini akan berlangsung lama karena belum ditemkannya vaksin atau obat untuk Covid-19.

Namun, pemerintah memutuskan akan meberikan kelonggaran bagi daerah yang telah memenuhi 6 syarat tersebut.

Pemda dapat memulai kembali aktivitas diberbagai sektor dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan agar terjadi harmoni dan kewaspadaan dalam pencegahan penanganan Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas