Tak Mudah, Ini 6 Syarat Khusus dari Pemerintah Pusat bagi Pemda untuk Longgarkan PSBB
Syarat tersebut dikeluarkan lewat Keputusan Mendagri tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman dari virus corona
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian dalam negeri (Kemendagri) mengeluarkan 6 syarat khusus bagi pemerintah daerah yang akan melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Syarat tersebut dikeluarkan lewat Keputusan Mendagri tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman dari virus corona (Covid-19), Kamis (27/5/2020).
Surat Keputusan itu ditetapkan 27 Mei 2020 dan ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian.
Baca: PSBB Jawa Barat Diperpanjang, hingga Jumat 29 Mei 2020 Total Positif Corona Ada 2.211 Kasus
Penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 bagi ASN dilingkungan Kemendagri pemerintahan Daerah (Pemda) harus memenuhi 6 syarat, diantaranya;
Baca: PSBB Tak Dilonggarkan dan Siapkan New Normal, Pengamat: Jokowi Sudah Benar, Ini Sedang Disusun
1. Penularan Covid-19 di wilayah Pemda yang akan melonggarkan PSBB telah dapat dikendalikan,
2. Kapasistas sistem kesehatan yang ada mulai dari rumah sakit hingga peralatan medis sudah mampu untuk melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak hingga melakukan karantina bagi orang yang terinfeksi wabah Covid-19,
3. Mampu menekan resiko wabah virus corona pada wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi,
4. Penerapan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja melalui penerapan jaga jarak (Physical distancing), fasilitas cuci tangan, dan etika pernapasan (wajib menggunakan masker),
Baca: Pelanggar Aturan PSBB di DKI Jakarta Hampir Tembus 80 Ribu Kasus
5. Mampu mengendalikan resiko kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah,
6. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan, pendapat dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19
Dalam keputusan tersebut diterangkan penerapan prosedur kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 memerlukan sejumlah persiapan.
Untuk itu diperlukan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerapkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 untuk menghindari terjadinya peningkatan penyebaran virus.
Sejak awal kemunculannya, Covid-19 telah menyebar hingga ke 213 negara.
Para ahli memprediksi pandemi ini akan berlangsung lama karena belum ditemkannya vaksin atau obat untuk Covid-19.
Namun, pemerintah memutuskan akan meberikan kelonggaran bagi daerah yang telah memenuhi 6 syarat tersebut.
Pemda dapat memulai kembali aktivitas diberbagai sektor dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan agar terjadi harmoni dan kewaspadaan dalam pencegahan penanganan Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.