Lengkapi Berkas Perdagangan 14 ABK, Satgas TPPO Maraton Periksa Saksi Termasuk Komisaris PT APJ
Bareskrim Polri menggilir pemeriksaan para saksi di kasus dugaan perdagangan orang yang dialami oleh 14 ABK Kapal Long Xing 629.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menggilir pemeriksaan para saksi di kasus dugaan perdagangan orang yang dialami oleh 14 ABK Kapal Long Xing 629.
Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes John Weynard Hutagalung mengatakan dalam beberapa hari terakhir pihaknya sudah memeriksa lebih dari lima saksi.
"Kami masih fokus memeriksa dan mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas tiga tersangka," ucap John saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020).
Beberapa saksi yang diperiksa yakni Komisaris PT APJ di Bekasi yang diperiksa pada Kamis (28/5/2020) dan Jumat (29/5/2020) masing-masing staf dari PR APJ, PT LPB dan PT SMG sudah diperiksa sekitar lima orang.
"Kemarin Jumat (29/5/2020) diperiksa saksi bagian keuangan dari PT AJP," tambahnya.
Baca: Buntut Tewasnya George Floyd, sang Polisi Didakwa Pembunuhan Tingkat 3, hingga Rumahnya Diamuk Massa
Untuk diketahui dalam waktu satu minggu penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim langsung menetapkan tiga tersangka perdagangan orang pada 14 ABK Kapal Long Xing 629.
Penyelidikan diawali dari Jang Hansol, youtuber Korea yang memposting pelarungan ABK Indonesia di kapal pencari ikan berbendera China.
Baca: Pelaku Penyebar Video Tak Senonoh Mirip Syahrini Ternyata Mengaku sebagai Fans Berat Luna Maya
Selanjutnya dilakukan penyidikan hingga ditetapkan tiga tersangka.
Mereka yakni W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang. Ketiganya resmi ditahan pada 17 Mei 2020 di Rutan Bareskrim. Mereka dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO.
Dalam prosesnya polisi menduga pemberangkatan 14 ABK dilakukan secara unprosedural. Selain itu, ABK ini juga dijanjikan gaji yang besar dan status mereka legal.
Namun pada kenyataannya gaji mereka tidak sesuai dengan yang dijanjikan bahkan dipotong, mereka juga diminta bekerja selama 30 jam serta mendapat kekerasan fisik.