DPRD DKI Saran Pemprov Mulai Terapkan Pembatasan Pakai Acuan Data, Bukan Lagi Tanggal
anggota fraksi PDI-Perjuangan di DPRD DKI ini mengatakan semestinya istilah demikian diganti dengan "persiapan pelonggaran".
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai Pemprov sudah harus memulai kebijakan pembatasan dengan menggunakan acuan data.
Bukan lagi memakai tenggat waktu atau tanggal seperti penerapan PSBB.
"Harus dipikirkan adanya klausul untuk mengakhiri (sunset clause) dengan menggunakan data, bukan menggunakan tanggal/jadwal yang sudah ditetapkan," kata Gilbert kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Ukurannya bisa memakai data per dua minggu untuk evaluasi. Metode ini juga dipakai beberapa negara yang terdampak wabah virus corona.
Baca: Pesan Jokowi Terkait New Normal Bidang Pendidikan, Kemendikbud Jelaskan Pedoman Belajar dari Rumah
Data kondisi masyarakat berusia 50 tahun ke atas, pria dan penyakit penyerta darah tinggi dan DM (diabetes) harus dimasukkan sebagai klasifikasi orang yang memiliki faktor risiko.
Lebih lanjut terkait new normal, anggota fraksi PDI-Perjuangan di DPRD DKI ini mengatakan semestinya istilah demikian diganti dengan "persiapan pelonggaran".
Sebab ia khawatir new normal diartikan masyarakat sebagai sebuah kebijakan yang membebaskan aktivitas seperti sedia kala.
Bentuk pelonggaran yang diwacanakan juga sebaiknya disosialisasikan sedari dini dan dilakukan kontinu. Lantaran tidak mudah melakukan diseminasi informasi apalagi ke masyarakat bawah.
"Seperti apa pelonggaran yang direncanakan sudah sepatutnya disosialisasikan sekarang," kata dia.
"Agar masyarakat tidak euforia, istilah new normal sebaiknya diganti dengan persiapan pelonggaran," imbuhnya.