Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masjid Istiqlal Besok Masih Belum Gelar Salat Jumat, Ini Alasannya

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah memastikan Masjid Istiqlal tidak menggelar salat Jumat, Jumat (5/6/2020)

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Masjid Istiqlal Besok Masih Belum Gelar Salat Jumat, Ini Alasannya
Warta Kota/Alex Suban
Presiden Joko Widodo didampingi Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga meninjau proyek renovasi Masjid Istiqlal di Jakarta Pusat, yang telah mencapai 90 persen pada Selasa (2/6/2020). Masjid Istiqlal dijadwalkan akan dibuka pada Bulan Juli 2020 setelah rampung direnovasi. Warta Kota/Alex Suban 

"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.

Berikut panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

BERITA TERKAIT

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung :

1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas