Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI DKI Izinkan Salat Jumat di Jakarta Mulai Besok Kecuali 62 RW Zona Merah Covid-19

Munahar tidak merekomendasikan pelaksanaan salat Jumat di 62 RW yang masuk dalam zona merah penyebaran virus corona.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MUI DKI Izinkan Salat Jumat di Jakarta Mulai Besok Kecuali 62 RW Zona Merah Covid-19
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar mempersilakan umat Islam di Jakarta untuk menjalankan salat Jumat mulai besok.

Munahar memperbolehkan masjid hingga musala di Jakarta untuk menggelar salat Jumat.

"MUI DKI Jakarta mulai besok hari Jumat, sudah memperbolehkan masjid-masjid dan mushola-mushola di DKI Jakarta untuk dibukan dan melaksanakan shalat Jumat," ujar Munahar di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Meski begitu, Munahar tidak merekomendasikan pelaksanaan salat Jumat di 62 RW yang masuk dalam zona merah penyebaran virus corona.

Baca: MUI DKI Jakarta Akui Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Memungkinan di Indonesia

Di kawasan tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL).

Pelaksanaan salat Jumat di kawasan tersebut berisiko terjadinya penularan virus corona antar jemaah salat Jumat.

"Untuk 62 RW yang zona merah, kami tidak merekomendasikan untuk membuka tempat ibadah tersebut, karena dikhawatirkan masih merebaknya virus atau Covid-19 ini," tutur Munahar.

BERITA TERKAIT

Dirinya juga meminta para pengurus masjid dan jemaah untuk menaati protokol kesehatan dan kaidah physical distancing selama menjalankan ibadah salat Jumat.

"Dengan catatan sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dan aturan-aturan yang memang sudah ada dari dinas kesehatan, serta dari fatwa MUI yang sudah dikeluarkan," pungkas Munahar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas