Penanganan Covid-19 Capai Rp 677,2 Triliun, Insentif Tenaga Medis Baru Cair Rp 10,4 Miliar
Biaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia tak main-main jumlahnya. untuk mengatasi virus mematikan itu mencapai Rp 677,2 triliun dikeluarkan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia tak main-main jumlahnya. untuk mengatasi virus mematikan itu mencapai Rp 677,2 triliun dikeluarkan.
Hal ini seperti dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurutnya, i Rp 677,2 triliun merupakan total biaya yang dikeluarkan pemerintah.
"Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah sebesar Rp 677,2 triliun,"
kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Beberapa saat sebelumnya Sri Mulyani mengikuti rapat terbatas bertema 'Penetapan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Perubahan Postur APBN Tahun 2020'
Rapat dipimpin Presiden Joko Widodo melalui video conference.
Dalam kesempatan itu Sri Mulyani menyebutkan realisasi insentif untuk tenaga medis yang menangani
pasien Covid-19 telah dicairkan sebesar Rp10,45 miliar.
“Sebanyak 1.205 tenaga kerja kesehatan yang di pusat sudah mendapatkan pencairan sebesar Rp 10,450 miliar," kata Sri Mulyani.
Pencairan itu, katanya baru diberikan kepada tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Darurat
Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, dan Pulau Galang, Kepulauan Riau.
Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang memverifikasi insentif bagi tenaga kesehatan di 19 rumah sakit di wilayah pusat.
Nilai insentif untuk tenaga medis di 19 rumah sakit itu sekitar Rp 4,11 miliar.
Sedangkan untuk di daerah, kata dia, Kemenkes sedang memverifikasi insentif tenaga medis yang
tersebar di 110 rumah sakit dan sejumlah unit pelaksana teknis.
Secara keseluruhan, Sri Mulyani menuturkan total insentif yang disiapkan untuk tenaga medis di wilayah pusat sebesar Rp1,9 triliun dan daerah sebesar Rp3,7 triliun.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu itu sudah disahkan menjadi UU No 1 Tahun 2020.