10 Hari Jelang Dimulai Tahapan, Perludem Ngotot Minta KPU Tunda Pilkada
Perludem mendesak KPU memutuskan kembali menunda Pilkada 2020 dengan persetujuan DPR dan Pemerintah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan menggelar tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pasca penundaan akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), pada 15 Juni 2020.
Namun, sekitar 10 hari menjelang tahapan pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu dimulai, masih terdapat sejumlah pihak yang menginginkan Pilkada 2020 ditunda.
Salah satu pihak yang meminta penundaan, yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.
Direktur Perludem, Titi Anggraini, menilai pemerintah belum siap menggelar tahapan Pilkada di tengah pandemi.
Hal ini disampaikan merujuk hasil Rapat Kerja (Raker) DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, terkait Pilkada pada Rabu (3/6/2020).
Baca: Ketua KPU Minta Pengadaan APD untuk Kepentingan Pilkada 2020 Segera Direalisasikan
"Pertanyaan penting, apakah cukup waktu mengadakan alat kesehatan dan pelindung diri dalam jumlah banyak, sementara tahapan pilkada tidak mungkin dilaksanakan tanpa alat pelindung diri bagi penyelenggara pemilu," kata dia dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).
Merujuk kesimpulan hasil rapat kerja itu, kata dia, anggaran untuk biaya pelaksanaan Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 belum ada.
Salah satu kesimpulan rapat juga membuktikan, bahwa anggaran tambahan untuk pengadaan alat kesehatan bagi penyelenggara pemilu masih akan dibicarakan kembali dengan Menteri Keuangan.
Menurut dia, belum ada kepastian soal anggaran tambahan itu berbanding terbalik dengan keyakinan pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR untuk memulai kembali tahapan pilkada.
Dia mempertanyakan bagaimana mungkin anggaran pengadaan alat kesehatan dan biaya tambahan untuk penyelenggaraan pilkada sebagai konsekuensi dari penambahan TPS masih belum dapat dipastikan.
Termasuk usulan yang disampaikan Komisi II DPR, bahwa alat pelindung diri bagi penyelenggara pemilu langsung diberikan dalam bentuk barang. Jadi tidak perlu mekanisme tahapan pengadaan sendiri.
Selain itu, dia menyoroti kesediaan alat pelindung diri dalam bentuk barang langsung yang akan diserahkan ke penyelenggara tersebut.
"Jawaban atas pertanyaan tersebut juga nanti yang akan mengonfirmasi, bahwa persiapan melanjutkan tahapan Pilkada 2020 tidak bisa hanya bermodalkan semangat, tekad, dan keyakinan saja," kata dia.
Atas dasar itu, Perludem mendesak KPU memutuskan kembali menunda Pilkada 2020 dengan persetujuan DPR dan Pemerintah. Dia menambahkan, kondisi pandemi yang belum juga mereda dan persiapan kelanjutan pilkada di tengah pandemi masih jauh dari matang.
"Sehingga dikhawatirkan hanya akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.