Saat Izam bersama Sang Adik Salat Jumat di Luar Masjid Ar'raudhoh di Depok
Anak di bawah umur 12 tahun dan orang tua lansia yang punya penyakit pun disarankan tidak ke masjid.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok menerapkan PSBB Proporsional, yakni menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bagi masyarakat dengan membuka sejumlah rumah ibadah.
Ada pun penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru di rumah ibadah masih di batasi.
Anak di bawah umur 12 tahun dan orang tua lansia yang punya penyakit pun disarankan tidak ke masjid.
Larangan itu tak menyurutkan Izam (8) bersama sang adik untuk menunaikan salat Jumat berjamaah di Masjid Jami Ar'raudhoh di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat (5/6/2020).
Baca: Ajak Kedua Anaknya, Anies dan Riza Ikut Jumatan Gelombang Pertama di Balai Kota DKI
Meski pihak pegurus masjid telah melarang anak-anak untuk salat Jumat di dalam masjid, Izam bersama sang adik memilih salat Jumat di luar masjid.
Ia melaksanakan salat di bawah tenda yang di pasang samping masjid.
Usai salat, Izam mengaku senang meski tak bisa melaksanakan salat di dalam masjid.
"Ini sama adik berdua di sini, tapi enggak papa kok," ucapnya sambil tersenyum.
Sebelumnya, Masjid Jami Ar'raudhoh di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat pada hari ini, Jumat (5/6/2020) menggelar salat Jumat berjamaah.
Salat Jumat berjamaah digelar karena lokasi Masjid di RW 014 masuk dalam kategori zona hijau Covid-19.
Pelaksanaan salat Jumat berjamaah ini mengikuti protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).
Sebelum memasuki areal Masjid, petugas dari ibu-ibu PKK RW 14 melakukan pemeriksaan suhu dan jemaah diwajibkan mencuci tangan dengan sabun yang telah di sediakan.
Selanjutnya, jemaah baru dipersilakan untuk masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan salat dengan tetap mengedepankan jaga jarak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.