Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lagi-lagi Jenazah PDP di Makassar Diambil Paksa, Keluarga Tak Ingin Dimakamkan Protokol Covid-19

Keluarga nekat membawa kabur jenazah PDP karena tidak ingin dimakamkan dengan cara protokol Covid-19.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lagi-lagi Jenazah PDP di Makassar Diambil Paksa, Keluarga Tak Ingin Dimakamkan Protokol Covid-19
Tribun Timur/Darul Amri
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Upaya membawa kabur jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di rumah sakit lagi-lagi terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kali ini terjadi di Rumah Sakit Stella Maris, Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.

Ratusan orang diduga dari keluarga korban mendatangi rumah sakit dan membawa kabur jenazah.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi tribun membenarkan kejadian ini.

"Benar (warga menjemput paksa mayat di rumah sakit)," kata Ibrahim Tompo kepada tribun melalui pesan whatsApp.

Baca: Krisdayanti Bongkar Chat dengan Aurel, Azriel Hermansyah Curhat, Sedih dan Malu Dicap Anak Durhaka

Berdasarkan informasi diperoleh tribun, pengambilan jenazah itu terjadi, Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 20.45 Wita.

Jenazah kemudian dibawa ke rumah almarhum di Jl Hati Rela lorong 2 KelurahanTamarunang, Kecamatan Mariso dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Rekomendasi Untuk Anda

Proses Pidana

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombespol Ibrahim Tompo mengaku sangat menyayangkan dengan tindakan warga yang membawa paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Stella Maris.

Peristiwa sejumlah orang mengambil paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) ini merupakan kasus ketiga di Makassar selama beberapa hari belakangan ini.

Keluarga nekat membawa kabur jenazah PDP karena tidak ingin dimakamkan dengan cara protokol Covid-19.

"Kita prihatin dengan hal tersebut, karena pemahaman masyarakat akan penyebaran covid-19 ini bisa berdampak penyebaran ke masyarakat yang lain," katanya.

Menurutnya, masyarakat seharusnya memahami bahwa prosedur yang dilakukan pihak rumah sakit untuk melindungi masyarakat lebih luas atau kepentingan bersama masyarakat.

"Tindakan seperti ini masuk dalam kategori pidana, dan akan kita proses. Termasuk yang buat issu itu terkait dengan pengambilan paksa mayat di rumah sakit," tegasnya.

Baca: Resmi Tutup Operasi Ketupat 2020, Kakorlantas : 45 hari Operasi Berjalan Kondusif

Personel Kalah Jumlah

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas