Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi-lagi Jenazah PDP di Makassar Diambil Paksa, Keluarga Tak Ingin Dimakamkan Protokol Covid-19

Keluarga nekat membawa kabur jenazah PDP karena tidak ingin dimakamkan dengan cara protokol Covid-19.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lagi-lagi Jenazah PDP di Makassar Diambil Paksa, Keluarga Tak Ingin Dimakamkan Protokol Covid-19
Tribun Timur/Darul Amri
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Upaya membawa kabur jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di rumah sakit lagi-lagi terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kali ini terjadi di Rumah Sakit Stella Maris, Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.

Ratusan orang diduga dari keluarga korban mendatangi rumah sakit dan membawa kabur jenazah.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi tribun membenarkan kejadian ini.

"Benar (warga menjemput paksa mayat di rumah sakit)," kata Ibrahim Tompo kepada tribun melalui pesan whatsApp.

Baca: Krisdayanti Bongkar Chat dengan Aurel, Azriel Hermansyah Curhat, Sedih dan Malu Dicap Anak Durhaka

Berdasarkan informasi diperoleh tribun, pengambilan jenazah itu terjadi, Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 20.45 Wita.

Jenazah kemudian dibawa ke rumah almarhum di Jl Hati Rela lorong 2 KelurahanTamarunang, Kecamatan Mariso dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Berita Rekomendasi

Proses Pidana

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombespol Ibrahim Tompo mengaku sangat menyayangkan dengan tindakan warga yang membawa paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Stella Maris.

Peristiwa sejumlah orang mengambil paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) ini merupakan kasus ketiga di Makassar selama beberapa hari belakangan ini.

Keluarga nekat membawa kabur jenazah PDP karena tidak ingin dimakamkan dengan cara protokol Covid-19.

"Kita prihatin dengan hal tersebut, karena pemahaman masyarakat akan penyebaran covid-19 ini bisa berdampak penyebaran ke masyarakat yang lain," katanya.

Menurutnya, masyarakat seharusnya memahami bahwa prosedur yang dilakukan pihak rumah sakit untuk melindungi masyarakat lebih luas atau kepentingan bersama masyarakat.

"Tindakan seperti ini masuk dalam kategori pidana, dan akan kita proses. Termasuk yang buat issu itu terkait dengan pengambilan paksa mayat di rumah sakit," tegasnya.

Baca: Resmi Tutup Operasi Ketupat 2020, Kakorlantas : 45 hari Operasi Berjalan Kondusif

Personel Kalah Jumlah

Sebelumnya jenazah berjenis kelamin perempuan berusia 53 tahun dilarikan ke RS Stella Maris di hari yang sama.

Sekitar pukul 19.30 Wita dinyatakan meninggal dunia dengan status PDP Covid-19.

Namun pihak keluarga menolak dilakukan penanganan secara Covid-19 sehingga memaksa mengeluarkan jenazah tersebut.

"Kami sudah menempatkan personel tapi kalah jumlah, tentu ini sangat disayangkan di mana masyarakat harusnya paham," ucap Wakapolrestabes Makassar, AKBP Asep Marsel Suherman, saat dihubungi, Senin (8/6/2020).

Sebelumnya kasus serupa juga terjadi di RS Dadi dan RS Labuang Baji beberapa waktu lalu.

Ratusan orang memaksa mengambil jenazah.

Bahkan di RS Labuang Baji jenazah yang diambil paksa belakangan dinyatakan positif Covid-19.

Jenazah Dibawa Kabur

Belum hilang dari ingatan, peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) yang terjadi di RS Dadi Makassar beberapa hari lalu yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam jumlah besar.

Kini kejadian serupa terjadi lagi. Puluhan warga ambil paksa jenazah PDP Covid-19 dari Rumah Sakit Labuang Baji, Makassar, Jumat (5/6/2020).

Baca: Azriel Hermansyah Blak-blakan Bongkar Pelakuan Raul Lemos, Begini Reaksi Krisdayanti

Massa berjumlah puluhan orang menerobos ke ruang perawatan dan mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 pada pagi hari.

Direktur RS Labuang Baji Makassar dr Andi Mappatoba menyebutkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena massa langsung masuk.

Jenazah yang diambil bernama M Yunus warga Jl Rajawali, Kecamatan Mariso, Makassar.

Pasien tersebut telah menjalani dua hari perawatan.

"Pasien yang baru saja meninggal langsung diambil paksa keluarganya. Petugas yang ada ketakutan melihat kejadian itu," ujar Mappatoba.

Jenazah PDP di RS Labuang Baji, Makassar yang diambil paksa kerabat pada Jumat (5/6/2020).
Jenazah PDP di RS Labuang Baji, Makassar yang diambil paksa kerabat pada Jumat (5/6/2020). (Istimewa)

Beberapa orang bahkan mengancam perawat yang ada di koridor rumah sakit.

Tidak hanya itu, kotak penyimpanan sampel (Coolbox) Pasien Covid-19 di RS Labuang Baji dijarah oleh massa.

"Sudah dikembalikan beberapa jam setelah kejadian, masih utuh dan belum dibuka," terang Mappatoba.

Isi kotak penyimpanan itu adalah sampel pasien Covid-19.

Ada pula data hasil swab pasien yang meninggal dan perlengkapan medis lainnya.

"Kalau disentuh masyarakat bahaya juga. Yang jelas tidak bisa diambil karena itu isinya peralatan untuk pengambilan sampel dan hasil swab yang meninggal," ucapnya.

Baca: Hari Pertama Kantor Buka, Anies : Penumpang yang Naik Angkutan Umum 100 Persen Gunakan Masker

Jemput Paksa di RS Dadi

Peristiwa itu bukanlah yang pertama di Makassar. Sebelumnya terjadi hal serupa di RS Dadi, Makassar.

Kala itu keluarga pasien yang berjumlah puluhan orang menerobos masuk ke rumah sakit dan mengambil jenazah.

Mereka datang dengan mendadak untuk mengambil paksa jenazah PDP (pasien dalam pengawasan) virus corona, Rabu (3/6/2020) siang.

Demi bisa membawa pulang jenazah kerabatnya, keluarga bawa serta ratusan orang ke RS.

Bukan hanya bersama 100-an orang saja, tapi orang-orang tersebut ada yang membawa serta senjata tajam.

Kejadian tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan.

Keluarga seorang pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia mengambil paksa jenazah.

Sedianya jenazah PDP tersebut akan dimakamkan sesuai prosedur Covid-19 di Pemakaman Maccanda, Kabupaten Gowa.

Dalam rekaman kamera CCTV RS Dadi yang beredar di media sosial, jenazah diambil saat masih berada di ruang ICU.

Tampak tujuh orang masuk dan langsung membawa pergi jenazah tersebut.

Baca: Antisipasi Kepadatan Penumpang, KCI Tambah Jam Operasional KRL

Direktur RS Dadi, dr Arman Bausat SpB SpOT, membenarkan adanya pengambilan paksa jenazah seorang PDP pada Rabu (3/6/2020) siang.

Pihak rumah sakit tidak bisa berbuat banyak.

Pasalnya, saat pengambilan paksa berlangsung ada sekitar 100 orang datang dengan membawa senjata tajam.

"Daripada dihalau, bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi saya perintahkan langsung.

"Biarkan saja agar tidak terjadi pertumpahan darah," kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).

PDP itu merupakan rujukan dari Rumah Sakit Akademis Makassar pada Senin (1/6/2020).

Video Facebook detik-detik jenazah PDP Corona diambil paksa dari RS Dadi Makassar, 100 orang bawa senjata.
Video Facebook detik-detik jenazah PDP Corona diambil paksa dari RS Dadi Makassar, 100 orang bawa senjata. (Facebook/Jurnal Warga)

Rujukan dilakukan karena pasien itu menunjukkan gejala batuk, demam tinggi, sesak napas, dan muntah. Pada Rabu (3/6/2020), pasien itu meninggal dunia.

"Jadi kami langsung hubungi tim gugus tugas covid dan baru rencana akan dikafani. Lalu akan disalatkan dan dimakamkan protap Covid-19 di Pemakaman Maccanda, Kabupaten Gowa."

"Eh, datang pihak keluarganya langsung ambil paksa dan bawa pergi," jelas dokter Arman dikutip dari Kompas.com.

Arman mengatakan, rumah sakit belum sempat mengambil sampel pasien itu untuk diperiksa.

Keluarga pasien sudah mengambil paksa jenazah saat sampel hendak diambil.

Pihak keluarga terekam kamera CCTV mengambil paksa dan membawa kabur jenazah PDP dari RS Dadi Makassar, Rabu (3/6/2020).
Pihak keluarga terekam kamera CCTV mengambil paksa dan membawa kabur jenazah PDP dari RS Dadi Makassar, Rabu (3/6/2020). (Istimewa)

"Apa mau diperbuat? Karena jumlahnya hampir seratusan orang bawa senjata tajam. Ya dibiarkan saja,” tuturnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo meyayangkan rentetan kejadian itu.

Padahal pihaknya menyiapkan petugas pengawalan dan penjagaan.

Pihak rumah sakit mestinya menghubungi posko tim gugus atau polsek setempat agar personel pengamanan bisa segera ke lokasi.

"Situasi di lapangan memang dilematis. Kita prihatin dengan sisi kemanusiaan tapi petugas hanya menjalankan tugas dan protokol untuk kepentingan orang banyak demi mencegah penularan Covid-19," katanya.

Dia berharap kejadian itu tidak terulang lagi, karena mengambil paksa jenazah Covid-19 menyalahi UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan dapat disanksi setahun penjara atau denda Rp 100 juta.(tribun-timur.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Lagi, Jenazah PDP Covid-19 di Makassar Diambil Paksa, Dibawa Kabur Ratusan Warga

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas