Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mulai Hari Ini Ojol Beroperasi, Keselamatan dan Keamanan Driver-Penumpang Dipertaruhkan 

keselamatan dan keamanan baik bagi driver maupun penumpang dipertaruhkan dengan kebijakan tersebut.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mulai Hari Ini Ojol Beroperasi, Keselamatan dan Keamanan Driver-Penumpang Dipertaruhkan 
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
OJOL TUNGGU ORDERAN - Ojek onlen (ojol) menunggu orderan di taman pembatas jalan di Jalan Prof Satrio, Casablangka, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020). Para Ojol berharap Mall-mall dan pusat perkantoran segera buka kembali agar pendapatan mereka pulih kembali. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Tetapi juga para penumpang juga diharapkan dapat melakukan pencegahan untuk penyebaran Covid-19 ini.

“Untuk penggunaan helm sebaiknya penumpang juga membawa helm sendiri,” ujarnya, Kamis (4/6/2020).

Dengan membawa helm sendiri, maka lebih bisa menjaga penyebaran virus Corona selama beraktivitas atau menggunakan ojol.

Tersedia Partisi Pemisah

Igun menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan partisi atau penyekat portabel yang akan dibawa oleh setiap pengemudi ojol.

“Penyekat ini akan memisahkan atau memberikan jarak antara pengemudi dengan penumpang,” ujarnya.

Dengan adanya penyekat ini, bisa mencegah terjadinya kontak antara penumpang dengan pengemudi selama perjalanan.

Berita Rekomendasi

Meski menggunakan penyekat, tetapi tidak akan mengurangi kenyamanan penumpang.

Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku Bagi Ojol

Ojol diperbolehkan masuk ke ruas jalan ganjil genap selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.

Dalam pasal 18, sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.

Namun, sistem ganjil genap tersebut tak berlaku bagi ojek online (ojol) maupun taksi online.

“Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan,” bunyi Pasal 18 dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas