Mulai Hari Ini Ojol Beroperasi, Keselamatan dan Keamanan Driver-Penumpang Dipertaruhkan
keselamatan dan keamanan baik bagi driver maupun penumpang dipertaruhkan dengan kebijakan tersebut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan sudah boleh diperbolehkan beroperasi mulai hari ini, Senin (8/6/2020).
Namun, akademisi transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai keselamatan dan keamanan baik bagi driver maupun penumpang dipertaruhkan dengan kebijakan tersebut.
Pasalnya, prinsip protokol kesehatan adalah jaga jarak, cuci tangan dengan sabun dan memakai masker dan ojek dinilai tidak memenuhi kriteria jaga jarak.
"Meskipun diberikan penyekat, sekat itu juga belum mendapatkan sertifikat SNI. Belum dilakukan uji coba oleh instasi yang berwenang. Keselamatan dan keamanan driver serta penumpang dipertaruhkan, sangat berisiko terjadi penularan," ujar Djoko, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (8/6/2020).
Dia juga mempertanyakan apakah protokol kesehatan ojol sudah mendapat rekomendasi dari ahli kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu, siapa pula yang akan melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan yang sudah diminta di lapangan nantinya. Padahal menurutnya ada jutaan driver ojol se-Jabodetabek.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat tersebut juga melihat kebijakan ojol dan ojek pangkalan kembali beroperasi sangat sarat dengan kepentingan politis dan bisnis.
"Kebijakan membolehkan ojol karena kepentingan politis dan bisnis dengan mengabaikan kepentingan kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Driver dijadikan tumbal seolah akan membantu kesejahteraannya, namun rentan tertular," ungkapnya.
Menurutnya ketika suatu saat nanti ada masyarakat yang tertular karena aktivitas ojol, maka bisa jadi masyarakat akan menuntut instansi yang memperbolehkan dan yang mengusulkan kebijakan tersebut.
Baca: Pemohon Perpanjangan SIM Mulai Menurun Hari Ini
"Driver itu memang tidak takut mati, namun takut tertular dari penumpang yang tidak taat aturan protokol kesehatan, sehingga dapat menularkan menjadi sakit sang driver. Sakitnya itu yang ditakuti sebagian driver ojol," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, selama masa penerapan PSBB transisi di DKI Jakarta, pengemudi ojek onilne (ojol) dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi mulai Senin (8/6/2020) hari ini.
Tentu ini menjadi kabar gembira bagi pengemudi ojol yang selama pandemi tidak diizinkan membawa penumpang
Diizinkannya ojol kembali membawa penumpang tertuang dalam Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken oleh Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat (5/6/2020).
“Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020,” bunyi keputusan tersebut dalam diktum ketiga.
Dalam keputusan tersebut, selama beroperasi, ojek online wajib menggunakan atribut sesuai perusahaan aplikasinya.
Saat mengangkut penumpang, para pengemudi juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca: Ojol Boleh Beroperasi Mulai Hari Ini, Penumpang Bawa Helm Sendiri, Pengemudi Wajib Pakai APD
Berikut protokol kesehatan yang diterapkan bagi ojek online dan pangkalan yang telah TribunJakarta rangkum dari Kompas.com:
Masker dan Handsanitizer Wajib
Selama masa PSBB transisi, pengemudi Ojol maupun ojek pangkalan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), yakni masker dan hand sanitizer saat membawa penumpang.
Lalu, ojol tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan dalam pengendalian ketat berskala lokal.
Aplikator juga diminta menerapkan pengaturan geofencing penggunaan jaringan satelit Global Positioning System (GPS) sehingga tidak beroperasi di wilayah pengendalian ketat berskala lokal tersebut.
Jaga Kebersihan Motor dan Helm
Kemudian, pengemudi ojol dan ojek pangkalan juga diminta menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang.
“Melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang,” tulis aturan tersebut.
Ojol Wajib Pakai Atribut
Khusus ojek online, wajib mengenakan jaket dan helm beridentitas sesuai nama perusahaan aplikasi.
Penumpang Diminta Bawa Helm Sendiri
Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, untuk protokol kesehatan ini tidak hanya dari para pengemudi saja.
Tetapi juga para penumpang juga diharapkan dapat melakukan pencegahan untuk penyebaran Covid-19 ini.
“Untuk penggunaan helm sebaiknya penumpang juga membawa helm sendiri,” ujarnya, Kamis (4/6/2020).
Dengan membawa helm sendiri, maka lebih bisa menjaga penyebaran virus Corona selama beraktivitas atau menggunakan ojol.
Tersedia Partisi Pemisah
Igun menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan partisi atau penyekat portabel yang akan dibawa oleh setiap pengemudi ojol.
“Penyekat ini akan memisahkan atau memberikan jarak antara pengemudi dengan penumpang,” ujarnya.
Dengan adanya penyekat ini, bisa mencegah terjadinya kontak antara penumpang dengan pengemudi selama perjalanan.
Meski menggunakan penyekat, tetapi tidak akan mengurangi kenyamanan penumpang.
Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku Bagi Ojol
Ojol diperbolehkan masuk ke ruas jalan ganjil genap selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.
Dalam pasal 18, sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.
Namun, sistem ganjil genap tersebut tak berlaku bagi ojek online (ojol) maupun taksi online.
“Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan,” bunyi Pasal 18 dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 itu.
Sanksi Bagi yang Melanggar
Bagi perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing agar pengemudi ojek online tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
Aturan itu juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan.
Sanksinya berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, ada sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.