12 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Sulawesi Selatan
Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6/2018.
Awi menjelaskan untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AK dan H.
Baca: Kronologi Keluarga Angkut Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Bekasi
Berikutnya kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 di RS Stelamaris.
Dalam kasus ini kepolisian menetapkan dua orang tersangka masing-masing atas inisial S dan A.
Selanjutnya, perkara pengambilan paksa jenazah pasien terduga Covid-19 di RS Labuan Baji.
Baca: Marak Aksi Pengambilan Paksa Jenazah Corona di Rumah Sakit, Ahli Paru: Bahaya, Sekeluarga Bisa Kena
Dalam peristiwa tersebut kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka, di antaranya S, AR alias Bojes, DS, AM dan K.
Lalu kasus pengambilan paksa pasien diduga positif Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, Polisi menetapkan dua orang tersangka yakni RA dan R.
Setelah empat kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan, Awi menuturkan malam ini Selasa (9/6/2020) Polisi akan bergerak melakukan penangkapan terhadap 12 tersangka.
Baca: Sejumlah Orang Bawa Paksa Jenazah Covid-19 dari RS Paru Surabaya, Ini Fakta-faktanya
“Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar,” kata Awi di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Jenderal bintang satu ini menuturkan pengambilan jenazah pasien Covid-19 menjadi perhatian Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Pucuk pimpinan Polri itu mengeluarkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.