Ini Daftar 66 RW di DKI Jakarta yang Masuk Zona Merah Covid-19
Ke-66 RW tersebut ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) Covid-19 karena jumlah kasus positif Covid-19 di tempat itu masih tinggi.
Editor: Malvyandie Haryadi
Seperti tetap meminta warga untuk berada di rumah, kemudian tidak berangkat kerja di kantor.
Begitu pula dengan aktivitas sosial dan ekonomi yang belum boleh beroperasi kembali.
Nantinya ada pengaturan khusus terkait keluar masuk wilayah yang akan diurus oleh masing-masing wali kota.
Pengaturan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi yang ada di daerah berstatus zona merah.
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang Ketika Jokowi Persiapkan New Normal, Anies Tekankan Ketegasan Pemprov DKI
Baca: Anies Baswedan Minta Jam Masuk, Istirahat, dan Pulang Kantor Diatur Untuk Hindari Kerumunan
"Nanti kita akan melakukan pengendalian yang ketat, masih tetap tinggal di rumah, segala kegiatan sosial ekonomi masih harus ditutup," jelas Anies.
"Tetap dilakukan kerja dari rumah, keluar masuk wilayah harus ada pengaturan, dan pergerakan diatur oleh wali kota sesuai karakteristik di daerah masing-masing," tambahnya.
Meski demikian, Anies menyampaikan pengendalian secara ketat tidak hanya dilakukan di 66 RW berzona merah.
Seluruh wilayah DKI Jakarta, sampai saat ini masih harus mengikuti protokol kesehatan yang sesuai terkait pandemi Covid-19.
Seperti rajin mencuci tangan, disiplin menggunakan masker, dan menjaga jarak sekira satu meter antar individu.
Pengaturan ini juga termasuk bagi wilayah yang berdekatan dengan 66 RW berzona merah tersebut.
"Pengendalian ketat itu bukan hanya di 66 RW, seluruh wilayah Jakarta masih harus mengikuti protokol pola hidup yang sehat apalagi tetangga RW 66 itu," ungkap Anies.
Dari 66 RW yang masih termasuk zona merah, tersebar di lima kota administratif dan ada di Kepulauan Seribu.
Yakni Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, masing-masing masih ada 15 RW yang berzona merah.
Kemudian Jakarta Selatan, ada 3 RW yang ditemukan perlu perhatian khusus.