Marak Aksi Pengambilan Paksa Jenazah Corona di Rumah Sakit, Ahli Paru: Bahaya, Sekeluarga Bisa Kena
Dokter spesialis paru dr Erlang Samoedro SpP menjelaskan seberapa bahaya pengambilan paksa jenazah pasien yang terindikasi virus corona.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Dalam beberapa hari terakhir, pengambilan paksa jenazah terindikasi virus corona ramai terjadi.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, sudah ada 7 kejadian pengambilan paksa jenazah Covid-19 di rumah sakit.
Beberapa rumah sakit yang menjadi tempat pengambilan paksa adalah RS Labuang Baji dan RS Stella Maris, Makassar.
Di RS Stella Maris misalnya, ratusan orang memaksa mengambil jenazah PDP Corona dengan menggunakan tandu yang tertutup kain.
Bahkan, aparat gabungan dari TNI dan Polri yang sempat menghalau ratusan massa tersebut kewalahan.
Tak hanya di Makassar, di Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi Timur, puluhan orang pun memaksa membawa jenazah PDP Corona.
Baca: 150 Orang Ambil Paksa Jenazah PDP Corona, Polisi: Sudah Masuk Unsur Pidana, Pelaku Masih Diselidiki
Dalam video yang beredar, puluhan warga memaksa petugas medis untuk membuka satu ruangan yang di dalamnya terdapat jenazah PDP Corona.
Petugas medis pun terpaksa membukakan pintu lantaran kewalahan menghadapi puluhan warha.
Akhirnya, mereka ramai-ramai membawa jenazah PDP Covid-19 yang terbaring di tempat tidur keluar dari rumah sakit menuju parkiran.
Sementara itu, aksi ambil paksa jenazah positif Covid-19 juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui, aksi tersebut dilakukan warga Pegirian, Kecamatan Semampir.
Baca: Sejumlah Orang Bawa Paksa Jenazah Covid-19 dari RS Paru Surabaya, Ini Fakta-faktanya
Dalam video yang beredar, keluarga tersebut nekat membawa pulang jenazah beserta ranjang pasien diduga milik rumah sakit.
Bahkan, saat petugas dan aparat kepolisian datang untuk memakamkan jenazah sesuai protokol kesehatan, mereka mendapati warga telah membuka peti jenazah.
Kebanyakan warga pun mengakui, alasan mengambil paksa jenazah lantaran tidak setuju pasien tersebut dimakamkan sesuai protokol kesehatan saat pandemi.