Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar Aturan Karantina Mandiri dan Melarikan Diri dari Taksi, Korsel Deportasi Satu WNI

WNI dideportasi karena melanggar aturan karantina mandiri atau mandatory self quarantine yang ditetapkan pemerintah Korsel.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Langgar Aturan Karantina Mandiri dan Melarikan Diri dari Taksi, Korsel Deportasi Satu WNI
Kompas.com/Hadi Maulana
14 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berasal dari Johor, Malaysia dideportasi ke tanah air melalui Batam, Selasa (24/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) membenarkan satu orang warga negara Indonesia (WNI) telah dideportasi dari Korea Selatan pada tanggal 31 Mei 2020.

WNI dideportasi karena melanggar aturan karantina mandiri atau mandatory self quarantine yang ditetapkan pemerintah Korsel.

Direktur Perlindungan WNI (PWNI), Judha Nugraha mengatakan WNI tersebut tiba di Korsel dan telah mengisi form yang menyatakan akan melakukan karantina mandiri di Gimpo.

“Namun kemudian yang bersangkutan ternyata tidak menuju ke Gimpo, malah menuju ke Daegu seperti itu dan ini merupakan pelanggaran kekarantinaan yang diterapkan oleh pemerintah Korsel,” ujar Judha dalam konferensi pers bersama media secara daring, Rabu (10/6/2020).

Selanjutnya dikabarkan WNI tersebut kemudian ditangkap oleh otoritas setempat pada tanggal 30 Mei dan pada tanggal 31 Mei langsung dideportasi ke Indonesia.

Baca: Dilanda Virus Corona, Malaysia Kembali Deportasi WNI: Kali Ini 178 Orang di Perbatasan Entikong

“Dalam kesempatan ini kami juga menghimbau pentingnya upaya perlindungan tentu perlu dibarengi dengan upaya-upaya warga negara kita untuk menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat,” lanjutnya.

Dilansir dari Korean Times,  seorang lelaki Indonesia dideportasi karena melanggar karantina mandiri wajib selama dua minggu yang telah ditetapkan oleh pemerintah Korea Selatan pada kedatangan internasional untuk menahan penyebaran virus corona.

BERITA REKOMENDASI

Orang tersebut merupakan WNI berusia 20-an. Menurut polisi setempat, ia tiba di Bandara Internasional Incheon dari Indonesia pada 30 Mei.

Dia telah membereskan imigrasi dengan janji bahwa akan tinggal selama dua minggu di fasilitas karantina yang ditunjuk pemerintah Korsel di Gimpo.

Tetapi alih-alih menuju Gimpo, WNI tersebut dikabarkan naik taksi menuju Daegu sebagai tujuan akhirnya.

Polisi bandara setempat mengkonfirmasi pelanggarannya melalui rekaman kamera pengintai dan memanggil sopir taksi, serta memintanya untuk membawanya kembali ke bandara.

Menyadari bahwa dia sedang dilacak, WNI itu melarikan diri dari taksi dalam perjalanan kembali.

Polisi setempat akhirnya melakukan perburuan besar-besaran di daerah di mana ia menghilang dan menangkapnya di Daegu utara.

Korea Selatan telah menerapkan 14 hari isolasi diri pada kedatangan internasional sejak 1 April.

Para pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara hingga setahun atau denda 10 juta won ($ 8.343) - dan deportasi atau pembatalan visa.

Kementerian kehakiman setempat yang mengendalikan urusan imigrasi, telah mendeportasi lebih dari 60 warga negara asing yang melanggar aturan sejak wabah koronavirus di Korsel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas