Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KJRI Jeddah Bantah Arab Saudi Akan Gelar Haji 1441 H Dengan Pembatasan Kuota 20%

Kabar pembatasan kuota hanya 20% tidak benar dan Saudi belum mengumumkan informasi resmi apapun terkait penyelenggaraan haji tahun ini.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KJRI Jeddah Bantah Arab Saudi Akan Gelar Haji 1441 H Dengan Pembatasan Kuota 20%
Instagram/marco_umrah
Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar yang menyatakan bahwa Arab Saudi akan menggelar haji 1441 H / 2020 M dengan pembatasan kuota 20% dibantah Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali.

Kabar pembatasan kuota hanya 20% tidak benar dan Saudi belum mengumumkan informasi resmi apapun terkait penyelenggaraan haji tahun ini.

Dalam keterangannya, Endang mengatakan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi berita tersebut kapada Dirjen Haji Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Husein Syarif.

"Informasi tentang 20% itu tidak benar. Belum ada keputusan apapun sampai saat ini,” tutur Endang dalam  keterangannya, Jumat (12/06/2020). 

Baca: Politisi PKS Anggap Menag Gagal Paham Soal Batalkan Ibadah Haji 2020

Baca: Ikuti Langkah Indonesia, Malaysia dan Brunei Batal Kirimkan Jamaah Haji

Konsul Haji KJRI tersebut mengatakan kasus positif Covid-19 di Arab Saudi masih tinggi. Bahkan angkanya tembus 3000 kasus perhari sejak tiga hari terakhir.

Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar negeri RI, Judha Nugraha dalam  press briefing, Rabu (10/6/2020) juga mengatakan  kota Mekkah masih diterapkan status Lockdown.

Tidak hanya di Mekkah, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan jam malam (curfew) di Jeddah.

BERITA REKOMENDASI

Masyarakat setempat dikenakan pembatasan pergerakan dan hanya diizinkan melakukan aktivitas diluar dari pukul 6 pagi hingga pukul 3 sore waktu setempat.

Pada 2 Juni 2020, Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M.

Keputusan itu diumumkan Menag Fachrul Razi dan tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 494 Tahun 2020.

Selain Indonesia, ada sejumlah negara lain yang juga sudah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah.

Negara tersebut antara lain Mesir, Singapura, India, Brunei Darussalam, Uzbekistan, Malaysia, dan Afrika Selatan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas