Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Putuskan Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Gelombang, Cegah Kerumunan

Untuk mengantipasi penularan Covid-19 di masa kenormalan baru atau new normal, pemerintah menetapkan aturan jam kerja pegawai.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pemerintah Putuskan Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Gelombang, Cegah Kerumunan
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Kota Bogor, Selasa (9/6/2020). Pakar hukum tata negara menilai kebijakan pemerintah soal new normal bias kelas dan antisains. 

TRIBUNNEWS.COM - Untuk mengantipasi penularan Covid-19 di masa kenormalan baru atau new normal, pemerintah menetapkan aturan jam kerja pegawai.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN hingga pegawai swasta.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam siaran langsung konferensi pers di kanal YouTube BNPB, Minggu sore.




Adapun dimulainya aktivitas masyarakat, kata Yurianto mengakibatkan penerapan physical distancing atau pengaturan jarak sosial masyarakat.

Terutama pada sarana transportasi umum yang digunakan untuk menuju tempat kerja, aturan jaga jarak akan sulit untuk dilakukan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto. (BNPB)

"Data yang kita dapatkan pada satu moda transportasi saja misalnya KRL kita melihat bahwa lebih dari 75 persen penumpang KRL ini adalah para pekerja. Baik ASN, maupun pegawai BUMN, maupun pegawai swasta," ungkapnya.

Dari persentase tersebut, 45 persen di antaranya melakukan pergerakan antara pukul 05.30-06.30 WIB.

BERITA TERKAIT

"Inilah yang kemudian akan sulit, untuk kita bisa mempertahankan tentang physical distancing, karena kapasitas yang dimiliki oleh moda transportasi KRL sudah maksimal disiapkan," terangnya.

Untuk itu, guna meminimalisir risiko penularan Covid-19 di moda transportasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan dua tahapan awal mulai kerja.

Baca: Ilmuwan Italia Kembangkan Model yang Menunjukkan Radiasi Matahari Dapat Membunuh Virus Corona

Kebijakan itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

"Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja dan tentunya akan berimplikasi pada jam kerja," kata Yurianto.

Yurianto mengungkapkan, ada dua pengaturan jam dimulainya bekerja dalam surat edatan tersebut.

Untuk gelombang pertama akan dimulai antara puku; 07.00-07.30 WIB.

"Diharapkan dengan 8 jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00-15.30 WIB," terang Yurianto.

Baca: Update Corona Indonesia, 14 Juni: 38.277 Kasus, 14.531 Sembuh, 2.134 Meninggal Dunia

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas