Pemerintah Putuskan Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Gelombang, Cegah Kerumunan
Untuk mengantipasi penularan Covid-19 di masa kenormalan baru atau new normal, pemerintah menetapkan aturan jam kerja pegawai.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Sementara gelombang kedua akan mulai bekerja antara pukul 10.00-10.30 WIB.
"Sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00-18.30 WIB," terang Yurianto.
Menurut Yurianto, upaya ini ditujukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.
Baca: Soal Pemberlakuan Dua Gelombang Jam Kerja, Anies Baswedan Sebut Satpol PP Akan Cek
"Agar protokol kesehatan khususnya terkait dengan physical distancing betul-betul bisa dijamin," ungkapnya.
Yurianto menegaskan, adanya kebijakan baru ini tidak menghilangkan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Yakni untuk pegawai yang memiliki penyakit penyerta dan kelompok usia lanjut agar tetap bekerja dari rumah.
Simak video lengkapnya:
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)