Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Putuskan Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Gelombang, Cegah Kerumunan

Untuk mengantipasi penularan Covid-19 di masa kenormalan baru atau new normal, pemerintah menetapkan aturan jam kerja pegawai.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pemerintah Putuskan Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Gelombang, Cegah Kerumunan
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Kota Bogor, Selasa (9/6/2020). Pakar hukum tata negara menilai kebijakan pemerintah soal new normal bias kelas dan antisains. 

Sementara gelombang kedua akan mulai bekerja antara pukul 10.00-10.30 WIB.

"Sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00-18.30 WIB," terang Yurianto.

Menurut Yurianto, upaya ini ditujukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.

Baca: Soal Pemberlakuan Dua Gelombang Jam Kerja, Anies Baswedan Sebut Satpol PP Akan Cek

"Agar protokol kesehatan khususnya terkait dengan physical distancing betul-betul bisa dijamin," ungkapnya.

Yurianto menegaskan, adanya kebijakan baru ini tidak menghilangkan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Yakni untuk pegawai yang memiliki penyakit penyerta dan kelompok usia lanjut agar tetap bekerja dari rumah.

Simak video lengkapnya:

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas