Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hindari Penumpukan Orang, Kemnaker Minta Perusahaan Atur Jam Kerja Hingga Pilihan Transportasi

Seluruh perusahaan agar segera mengidentifikasi tiap-tiap unit/bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi barang/jasa

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hindari Penumpukan Orang, Kemnaker Minta Perusahaan Atur Jam Kerja Hingga Pilihan Transportasi
Dok. Kemnaker
Kepala Biro Humas Kemnaker, R. Soes Hindharno 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menghindari penumpukan orang, Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan untuk menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Termasuk imbauan agar perusahaan menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini.

"Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja/buruh untuk mengurangi resiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).

"Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter/halte oleh para pekerja/buruhnya turut pula menjadi pertimbangan," lanjutnya.

Baca: KCI: Pengaturan Jam Kerja Membuat Transportasi Publik Lebih Aman dan Seimbang

Baca: Data Tenaga Kerja Membaik, Pasar Acuhkan Kerusuhan di AS

Baca: Kasus Baru Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Bertambah 105 Kasus Hari Ini

Rencana kerja dan adaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 itu yakni seluruh perusahaan agar menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing.

Hal tersebut dalam rangka menghidupkan kembali aktivitas perekonomian negara dan masyarakat demi keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Soes mengatakan, pihaknya juga meminta agar perusahaan bersama-sama dengan pekerja/buruh wajib untuk tetap melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap kebiasan baru.

Baca: Pria di Lampung Selatan Sudah Setor Rp 1,8 Miliar Tapi Sang Anak Tak Kunjung Diterima Masuk Akpol

Baca: Antisipasi Tren Digital, Siswa SMK di Jabar Dapat Pelatihan Cyber Security

Baca: Kevin Aprilio dan Widi Vierratale Cover Lagu Aurel Hermansyah untuk Berikan Semangat

Dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan COVID-19, perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pedoman lainnya yaitu protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan Peraturan Pemerintah Daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut.

"Seluruh perusahaan agar segera mengidentifikasi tiap-tiap unit/bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi barang/jasa di tempatnya masing-masing," ujar Soes.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas