Nanti Sore Pantau YouTube Kemendikbud, Syarat dan Mekanisme Pembukaan Sekolah Bakal Diumumkan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang akan mengumumkannya sore nanti
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah rencananya hari ini, Senin (15/6/2020) akan mengumumkan syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Nantinya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang akan mengumumkan pada pukul 16.30 WIB.
Baca: 42 TKI Aceh yang Baru Tiba dari Malaysia Dikarantina di Lubukpakam Medan
Melansir Kompas.com, syarat dan mekanisme tersebut tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Hamid Muhammad.
"Nanti ikuti saja di Youtube (Kemendikbud)," kata Hamid saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020) pagi.
Masyarakat umum termasuk orangtua, guru, dan pihak terkait bisa melihat secara langsung pengumuman syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 di channel Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Informasi pengumuman syarat dan pembukaan sekolah nanti juga akan diberikan oleh Menkes Terawan Agus Putranto; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy; Mendagri, Tito Karnavian; Menag, Fachrul Razi; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Munardo; dan Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda.
Sebelumnya, rencana pengumuman syarat dan mekanisme pembukaan sekolah dijadwalkan diumumkan pada Minggu pertama bulan Juni.
Namun, pengumuman urung dilaksanakan karena kebijakan masih dalam pengkajian lintas kementerian. Pembukaan sekolah di daerah untuk kegiatan belajar dan mengajar dilakukan atas rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
Adapun daerah yang bisa membuka kegiatan belajar dan mengajar di sekolah adalah daerah yang berstatus zona hijau. Kemendikbud sendiri telah menetapkan tahun ajaran baru 2020/2021akan dimulai pada 13 Juli 2020.
Baca: Gerai Pelayanan SIM di Mal di Jakarta Telah Beroperasi Lagi, Ini 8 Titik Lokasinya
Dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah.
Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Syarat dan Mekanisme Pembukaan Sekolah di Masa Covid-19 Diumumkan Sore Ini