Pelaku TPPO ABK Ogah Bayar Restitusi, LPSK Desak Penegak Hukum Tegas Penuhi Hak Korban
Antonius mengatakan salah satu yang menjadi kendala adalah pengajuan restitusi terhadap kasus perseroan yang memperkerjakan ABK Indonesia secara tidak
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo meminta penegak hukum secara tegas untuk mengadili para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia.
Antonius mengatakan salah satu yang menjadi kendala adalah pengajuan restitusi terhadap kasus perseroan yang memperkerjakan ABK Indonesia secara tidak layak.
Menurutnya, banyak kasus perseroan tersebut tidak mau membayarkan restitusi korban.
"Sayangnya restitusi selalu menimbulkan kendala. Kendala utama adalah pelaku enggan membayarkan terhadap korban dan pelaku memilih hukuman berupa tambahan kurungan penjara," kata Antonius dalam konfrensi pers secara daring, Selasa (16/6/2020).
Baca: Kasus Perdagangan Orang Bermodus ABK Marak, LPSK: Kami Telah Beri Perlindungan 228 Orang Sejak 2013
Padahal, imbuh Antonius, restitusi tersebut menjadi penting untuk menuntut hak-hak korban yang tidak didapatkan selama mendapatkan penganiayaan di kapal tersebut.
Apalagi, banyak ABK yang dibayarkan tidak layak dan di luar kesepakatan kontrak.
"Pengajuan restitusi ini menjadi hal yang sangat penting di dalam perlindungan terhadap korban. Karena ini merupakan cara korban untuk menuntut penghasilan yang belum dibayarkan dan termasuk penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh korban dan sarana penggantian atas penderitaan yang telah dialami oleh korban," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, pihaknya meminta aparat penegak hukum lebih proaktif untuk menuntut perseroan untuk membayarkan hak korban secara penuh. Termasuk kerugian yang diterima korban selama dipekerjakan tidak pantas di kapal tersebut.
"Perlu ketegasan penuntut hukum untuk melakukan penindakan sehingga memenuhi hak-hak korban secara adil. Disamping itu kerjasama internasional secara khusus perlu digarisbawahi untuk bisa menjangkau pelaku yang merupakan warga negara asing," jelasnya.
Berdasarkan catatan LPSK, total pengajuan restitusi dalam kasus TPPO ABK yang baru dikabulkan majelis hakim mencapai Rp 4,7 milliar. Sementara itu, masih banyak kerugian korban TPPO ABK yang belum dibayarkan perseroan.