KSP Tegaskan Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Lindungi Masyarakat dari Covid-19
Pemerintah melakukan pembatasan jumlah penumpang pada sektor transportasi untuk melindungi warga dari penyebaran Covid-19.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan pembatasan jumlah penumpang pada sektor transportasi untuk melindungi warga dari penyebaran Covid-19.
Pengendalian transportasi public dilakukan berupa kewajiban menerapkan 50-70 persen okupansi penumpang serta penyediaan sarana kebersihan sesuai protokol kesehatan.
”Kuncinya adalah disiplin. Inilah konsekuensi dari adaptasi kebiasaan baru, disiplin menerapkan protokol kesehatan agar masyarakat tetap aman dan nyaman bepergian menggunakan transportasi publik,” kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP) Febry Calvin Tetelepta dalam Podcast dari Bina Graha di Jakarta, Rabu (17/6/2020) .
Baca: Doni Monardo Ungkap Rencana Buat Film dan Sinetron Bertema Covid-19 Saat Rapat Dengan DPR
Febry menambahkan, pemerintah juga meminta operator transportasi untuk menyediakan fasilitas yang memadai sehingga penumpang merasa aman dan nyaman.
Menurut Febry, transportasi merupakan salah satu sektor yang paling terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca: Mendagri: 99 Persen Data WNI Sudah Terekam di Dukcapil Kecuali Beberapa Daerah di Pegunungan Papua
Ia menjelaskan, pengendalian terhadap transportasi bukan bermaksud untuk melarang, tapi bertujuan untuk membatasi.
Namun, pemerintah melihat dua hal dalam memutuskan kebijakan sektor transportasi.
Pertama mobilitas orang bisa menyebabkan kenaikan penderita Covid-19.
Kedua, mobilitas barang dan orang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan pelayanan dalam penanganan pandemi.
“Maka dalam menetapkan kebijakan pemerintah sangat berhati-hati. Kepentingan masyarakat harus dikendalikan, juga agar kepentingan penanganan pandemi ini dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Perhatian terhadap para operator juga diberikan dalam bentuk subsidi BBM, relaksasi pajak dan mengkaji bantuan mengenai subsidi untuk transportasi.
Baca: Komisi Kejaksaan Beri Tanggapan Terkait Kasus Novel Baswedan: Tuntutan Bisa Melihat Aspek Keadilan
Selain itu, ada refocusing terhadap transportasi milik BUMN, seperti PT Kereta Api Indonesia, untuk menghentikan pembangunan fasilitas-fasilitas yang membutuhkan biaya yang tinggi.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar mengatakan pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang selama ini telah dilaksanakan seperti pemeriksaan suhu tubuh dan mewajibkan pemakaian masker bagi penumpang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.