DPR: Penyederhanaan Kurikulum Tak Boleh Hilangkan Pendidikan Agama
Syaiful Huda menegaskan penyederhanaan kurikulum tidak boleh menghilangkan materi pilar Pendidikan termasuk Pendidikan Agama.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda bereaksi atas munculnya draf penyederhanaan kurikulum oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menggabungkan Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (PPKN).
Syaiful Huda menegaskan penyederhanaan kurikulum tidak boleh menghilangkan materi pilar Pendidikan termasuk Pendidikan Agama.
“Kami menilai wacana pengabungan mata pelajaran Pendidikan agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) kurang tepat karena kedua mata pelajaran ini mempunyai filosofi dan muatan yang tidak bisa mengantikan satu dengan lainnya,” ujar Syaiful Huda, kepada Tribunnews.com, Jumat (19/6/2020).
Dia menjelaskan dalam berbagai rumusan Undang-Undang Pendidikan dari periode ke periode selalu disebutkan adanya rumusan dasar maupun akar pendidikan nasional.
Baca: Ketua Komisi X DPR: Penyederhanaan Kurikulum Tidak Boleh Hilangkan Pendidikan Agama
Dari tiga UU Pendidikan Nasional yakni UU Nomor 4/1950, UU Nomor 2/1989, dan UU Nomor 20/2003, kebudayaan nasional dan nilai-nilai agama menjadi dasar serta akar dari sistem Pendidikan di tanah air.
“Akar dan dasar dari Pendidikan nasional ini pada tahapan selanjutnya menjadi rujukan untuk menentukan tujuan pendidikan, kebijakan, dan program Pendidikan nasional. Jadi tidak bisa materi pelajaran yang bersumber pada akar Pendidikan nasional kemudian dihilangkan atau digabung dengan materi lainnya,” katanya.
Dia menegaskan materi Pendidikan Agama saat ini sangat diperlukan untuk ditanamkan bagi para peserta didik.
Tentu materi Pendidikan Agama yang dimaksud adalah materi Pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai toleransi, nilai-nilai inklusivitas, dan sikap moderasi dalam kehidupan.
Materi-materi tersebut sangat diperlukan di tengah maraknya cara pandang keagamaan kaku dan keras yang muncul di Sebagian kalangan masyarakat akhir-akhir ini.
“Agama bagi manusia Indonesia merupakan salah satu rujukan nilai, maka jangan sampai rujukan tersebut dipenuhi dengan cara pandang keagamaan yang sempit dan jumud. Sekolah bisa menjadi salah satu media untuk menyebarkan nilai-nilai agama yang ramah dan penuh kasih sayang,” tegasnya.
Pun begitu dengan materi PPKN, kata Huda tidak boleh dihilangkan atau digabung dengan materi lainnya.
Menurutnya PPKN merupakan perwujudan dari akar Pendidikan yang mendasarkan pada Kebudayaan Nasional.
Apalagi PPKN diperlukan peserta didik untuk merawat nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai cinta tanah air.
“Kebudayaan nasional merupakan endapan kegiatan dan karya manusia Indonesia. Pancasila merupakan salah satu perwujudan dari kebudayaan nasional yang menjadi konsensus kita sebagai sebuah bangsa. Nilai-nilai tersebut tetap butuh kita sampaikan pada anak didik kita,” katanya.
Terakhir dia menyarankan, agar Kemendikbud lebih berhati-hati agar jangan sampai draf pembahasan yang berisi kajian sensitif atau masih dalam proses penyusunan bocor ke publik.
“Kita tidak ingin muncul kegaduhan dan persepsi macam-macam kepada pemerintah hanya karena persoalan tidak bisa menjaga kerahasiaan data,” jelasnya.
Beredar informasi di media sosial terkait materi diskusi mengenai penyederhanaan kurikulum di kalangan Kemendikbud.
Berdasarkan informasi yang juga beredar di beberapa grup percakapan daring tersebut, tampak sebuah paparan usulan peleburan mata pelajaran Agama kelas 1-3 Sekolah Dasar. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.