Sekolah Swasta yang Kesulitan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19 Dapat Dana BOS
Nadiem mengungkapkan alasan Kemendikbud memasukan sekolah swasta sebagai pihak yang berhak mendapatkan dana tersebut.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja untuk sekolah swasta yang mengalami kesulitan ekonomi.
Sedianya, dana BOS afirmasi diberikan khusus kepada sekolah negeri yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dan dana BOS kinerja diberikan untuk sekolah negeri yang berkinerja baik.
Kebijakan pendanaan ini berubah pada masa pandemi Covid-19 ini. Sekolah negeri maupun swasta yang terdampak pandemi Covid-19 akan mendapatkan kedua dana BOS tersebut.
Baca: Tiga Kebijakan Kemendikbud Bantu Mahasiswa dan Sekolah Terdampak COVID-19, Apa Saja Itu?
"Sekarang difokuskan dan diprioritaskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan berdampak, karena situasinya sekarang banyak sekali area yang ekonominya terpukul keras dengan adanya Covid-19," ujar Mendikbud Nadiem Makarim saat konferensi pers secara daring, Jumat (19/6/2020).
Nadiem mengungkapkan alasan Kemendikbud memasukan sekolah swasta sebagai pihak yang berhak mendapatkan dana tersebut.
Menurut Nadiem, sekolah swasta merupakan lembaga yang kondisi ekonominya paling rentan terdampak pandemi Covid-19.
"Mereka paling rentan karena banyak sekali pembayaran SPP mereka tertunda, banyak sekali orang tua yang tidak bisa membayar SPP pada saat ini," ucap Nadiem.
Kemendikbud mengalokasikan dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp 3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan daerah khusus.
Ketentuannya dana bantuan tersebut sebesar Rp60 juta per sekolah per tahun. Dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19.
Rinciannya antara lain untuk pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19.
Terdapat dua kriteria sekolah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Kedua, diprioritaskan untuk sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar.