Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pengungsi Sedunia, Penanganan Covid-19 pada Pencari Suaka di Indonesia Disoroti

Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kita WNI, tapi juga para pengungsi luar negeri yang tinggal di Indonesia

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Hari Pengungsi Sedunia, Penanganan Covid-19 pada Pencari Suaka di Indonesia Disoroti
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
ILUSTRASI - Ratusan pencari suaka memaksa bertahan di trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019) malam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam peringatan Hari Pengungsi Sedunia jatuh pada tanggal 20 Juni 2020, kembali mengingatkan masyarakat bahwa ada kelompok kecil yang perlu diperhatikan juga dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19, yaitu pengungsi.

Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kita WNI, tapi juga para pengungsi luar negeri yang tinggal di Indonesia.

Baca: Fakta soal 2 Putri Pendiri Sunda Empire Ditangkap dan Buat Imigrasi Malaysia sampai Kebingungan

Sistem Respons Covid-19 Nasional di Indonesia tidak secara khusus menyebutkan pengungsi pada sistem layanan mereka.

Karena alasan ini, para pengungsi berada dalam posisi paling rentan dibandingkan dengan penduduk lokal.

SUAKA bersama Koalisi LSM Indonesia untuk Advokasi Hak Asasi Manusia Internasional (HRWG), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Jesuit Refugee Service (JRS) Indonesia, serta Sisterhood menyelenggarakan diskusi daring (online) mengadakan diskusi untuk membahas hal ini, Jumat (19/6/2020).

Ketua SUAKA, Rizka Argadianti mengatakan penting bagi Pemerintah Indonesia untuk memiliki kebijakan yang lebih baik terhadap perlindungan pengungsi, terutama karena pengungsi adalah kelompok paling rentan yang tinggal di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Alasannya adalah karena mereka tidak memiliki kerangka hukum tertentu yang dapat melindungi hak-hak mereka di Indonesia.

“Kita tidak bisa menunggu pemerintah kami untuk mengambil tindakan yang cepat tanggap,” ujarnya dalam diskusi online bertajuk ‘Learning from Refugees in Responding Covid-19’, Jumat (19/6/2020).

Perpres tahun 2016 tentang Pengungsi masih merupakan satu-satunya kerangka hukum yang mengatur secara spesifik tentang pengungsi.

Akan tetapi lebih pada aspek administratif, namun masih kurang dalam aspek perlindungan hak-hak mereka.

“Masyarakat Indonesia malah bisa dan sudah mengambil langkah awal dalam mewujudkan inklusi terhadap pengungsi,” ungkap Rizka

“Jika kita ingat orang yang menyelamatkan perahu Rohingya di Aceh pada 2015, mereka bukan pemerintah, mereka adalah nelayan, yang mengutamakan rasa kemanusiaan, daripada terus memancing untuk mata pencaharian mereka sendiri," lanjutnya ketika merefleksikan krisis pengungsi Rohingya 2015 pada sambutannya.

Namun demikian, Indonesia telah membuat beberapa kemajuan dalam masalah ini, seperti Perpres 125/2016 tentang Pengungsi dan juga memiliki Satuan Tugas Pengungsi untuk mengkoordinasikan mitigasi tentang masalah pengungsi di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas