Arief Budiman Ungkap Cara Pemungutan Suara bagi Pemilih Positif Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit
pemilih yang terpapar dan tengah dirawat di rumah sakit maka tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membeberkan cara pemungutan suara bagi pemilih yang positif Covid-19 dan dirawat di rumah sakit.
Menurut Arief, pemilih yang terpapar dan tengah dirawat di rumah sakit maka tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
"Jadi awalnya KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Arief, dalam rapat dengan Komisi II, Senin (22/6/2020).
Baca: KPU: Pilkada Momentum Edukasi Masyarakat Pentingnya Hidup Sehat
Arief mengatakan pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai.
Nantinya petugas KPPS yang membantu pasien dalam menggunakan hak pilihnya, kata dia, wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan. Dan apabila ada pasien baru yang belum terdata sebagai pemilih, tetap dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.
Arief mengatakan petugas akan membawa perlengkapan pemungutan suara dan mendatangi pemilih.
"KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPSdan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan," ungkapnya.
Adapun pelaksanaan pemungutan suara di rumah sakit, KPU setempat akan berkoordinasi dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Petugas yang akan diwajibkan menggunakan APD.
"KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya.