Politikus PAN Minta Nadiem Salurkan Bantuan UKT Tepat Waktu
Saya apresiasi kepada Kemendikbud yang telah menyediakan bantuan UKT untuk sebanyak 410 ribu mahasiswa dengan dana sebesar Rp 1 triliun
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Zainuddin Maliki meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk memastikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) disalurkan tepat waktu.
"Saya berharap bantuan UKT ini benar-benar bisa diterima oleh mahasiswa tepat waktu," kata Zainuddin saat rapat kerja Komisi X dengan Mendikbud Nadiem, Jakarta, Senim (22/6/2020).
Menurut Zainuddin, keringanan pembayaran UKT yang diatur dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dan terdapat penambahan jumlah penerimanya, terutama kepada mahasiswa perguruan tinggi swasta, patut diapresiasi.
"Saya apresiasi kepada Kemendikbud yang telah menyediakan bantuan UKT untuk sebanyak 410 ribu mahasiswa dengan dana sebesar Rp 1 triliun," papar politikus PAN itu.
Baca: Kemendikbud Resmi Ringankan Biaya Kuliah PTN dan PTS: Berikut Jenis Skema UKT untuk Perguruan Tinggi
Di luar bantuan UKT tersebut Kemendikbud juga masih memberikan kepada 467 ribu mahasiswa dalam bentuk Bidikmisi dan KIP Kuliah dengan anggaran sebesar Rp 3,1 triliuun.
Rinciannya Rp 1,3 triliun untuk KIP 200 ribu mahasiswa baru yang menjalankan semester pertama pada 2020, dan Rp 1,8 triliun untuk Bidikmisi ongoing dan afirmasi PT yang diberikan kepada 267 ribu mahasiswa.
Ia menilai, adanya Permendikbud tersebut, maka mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak ambil SKS, serta memperoleh manfaat fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT.
"Kami mendorong agar Kemendikbud menjamin kelancaran proses pelaksanaan berbagai skema tersebut di lapangan, termasuk proses pencairan beasiswanya sehingga keberlangsungan kuliah tidak terganggu selama pandemi," ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem mengeluarkan kebijakan yang mengatur keringanan pembayaran UKT mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 ini.
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2029. Dalam aturan tersebut universitas boleh menyesuaikan UKT bagi mahasiswanya sesuai kondisi ekonomi mahasiswa.
"Masing-masing universitas itu boleh, dan bisa menyesuaikan UKT secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19," ujar Nadiem saat konferensi pers secara daring, Jumat (19/6/2020).
Nadiem mengungkapkan dalam aturan tersebut mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS tidak wajib membayar UKT. Mahasiswa yang sedang menunggu kelulusan juga tidak diwajibkan membayar UKT.
Selain itu, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT atau memperlakukan UKT baru terhadap mahasiswa. Hal ini Berdasarkan kesepakatan majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri pada 22 April 2020.
Selanjutnya, mahasiswa di masa akhir kuliah hanya diwajibkan membayar maksimal 50 persen dari UKT jika hanya mengambil maksimal enam SKS.
"Jadinya arahan kebijakan ini manfaatnya apa untuk mahasiswa. Jadi keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi," ucap Nadiem.
Selain itu, mahasiswa juga bisa mendapatkan keringanan cicilan pembayaran UKT dari universitas.
Pihak universitas juga bisa memberikan penundaan pembayaran UKT bagi mahasiswa. Pembayaran dapat dilakukan di akhir masa kuliah.
"Mereka bisa menunda juga pembayaran UKT tersebut. Tanggal pembayaran disesuaikan dan bisa juga UKT'nya diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi," ungkap Nadiem.
Nadiem mengatakan dengan keringanan pembayaran ini, para mahasiswa bisa menghemat biaya, di saat mereka tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.