RPKPU Tegaskan Anggota KPPS, TPS hingga Pemilih Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan Sekali Pakai
Arief mengatakan anggota KPPS dan petugas TPS diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai dan juga face shield.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkap isi dari Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Salah satunya terkait dengan peraturan pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.
Dimana Arief mengungkap anggota KPPS, petugas TPS hingga pemilih wajib menggunakan alat pelindung diri (APD).
Arief mengatakan anggota KPPS dan petugas TPS diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai dan juga face shield.
Baca: DPR Beber Aturan Pelaksana Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
Sementara pemilih hanya masker dan sarung tangan. Dia mengatakan bagi pemilih yang kedapatan tak memakai masker dan sarung tangan akan disediakan oleh KPU di TPS.
"Anggota KPPS serta petugas ketertiban TPS menggunakan APD berupa masker, sarung tangan sekali pakai dan face shield. Pemilih yang hadir di TPS menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai. Saksi dan pengawas TPS menggunakan masker," ujar Arief, dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (22/6/2020).
Selain itu, dilakukan pula pembatasan jumlah pemilih yang masuk ke TPS. Arief mengatakan pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu hanya diperbolehkan paling banyak 12 pemilih.
Namun sebelum memasuki TPS, kata dia, akan dilakukan terlebih dahulu pengecekan suhu tubuh. Apabila suhu tubuh pemilih berada di atas 37,3 derajat celcius maka tidak diperkenankan masuk ke area TPS. Kemudian yang bersangkutan akan diarahkan ke tempat khusus di luar TPS setelah mengisi daftar hadir.
Pemilih yang memiliki suhu tubuh tinggi nantinya akan mencoblos dengan didampingi orang kepercayaan pemilih atau dibantu oleh anggota KPPS yang diberi tugas.
Dengan begitu diharapkan yang bersangkutan dapat mencoblos tanpa perlu menyentuh surat suara serta mengisi surat pernyataan pendamping pemilih.
"Disediakan alat coblos yang hanya digunakan untuk satu kali pemakaian, serta sarung tangan sekali pakai. Sebelum digunakan oleh pemilih, alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas KPPS," tandasnya.