Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

80 Mal di Jakarta Kembali Buka, Pengelola Syaratkan Pengunjung Patuhi Protokol Kesehatan

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan 80 pusat perbelanjaan telah dibuka.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 80 Mal di Jakarta Kembali Buka, Pengelola Syaratkan Pengunjung Patuhi Protokol Kesehatan
BNPB
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI Jakarta Ellen Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 membuat pengelola mal atau pusat perbelanjaan di Indonesia menutup usahanya selama beberapa minggu.

Pada 15 Juni 2020 lalu, Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan kembali pembukaan pusat perbelanjaan di wilayahnya.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan 80 pusat perbelanjaan telah dibuka.

Syarat yang ditetapkan pemerintah DKI Jakarta yakni penerapan protokol kesehatan Covid-19 di setiap pusat perbelanjaan.

"15 juni kemarin 80 pusat perbelanjaan yang buka secara serentak, namun tetap mematuhi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan," ujar Ellen saat berdialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Baca: Bertambah 1.240, Kini Total Positif Covid-19 di Indonesia Berjumlah 51.427 Kasus

Ellen menjelaskan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan diterapkan sejak pengunjung memasuki bangunan pusat perbelanjaan.

"Pengunjung mal sudah dibuatkan antrian masuk, tempat cuci tangan, wajib memakai masker, dan diukur suhu tubuhnya 37,5 derajat. Jika melebihi, maka akan dipersilakan pulang baik pengunjung ataupun karyawan, kapasitas mal pun hanya 50%," jelas Ellen.

Berita Rekomendasi

Saat pengunjung di dalam mal, pengelola juga memantau penerapan protokol kesehatan.

Ellen menjelaskan bahwa pengelola menyediakan tanda-tanda sebagai alur jalan bagi pengunjung.

Di samping itu, fasilitas lift mengangkut pengunjung dengan jumlah kapasitas terbatas.

Kapasitas maksimal setiap kali beroperasi tujuh hingga delapan orang.

Baca: Daftar 112 Wilayah Seluruh Indonesia Zona Hijau Covid-19

"Eskalator pun diberikan tanda, disesuaikan dengan jarak kurang lebih tiga langkah. Penataan kursi di restoran juga menyesuaikan protokol kesehatan, dengan menandai kursi-kursi yang boleh dan tidak boleh diduduki. Musola juga diatur terkait jarak, tidak berkarpet dan diwajibkan bawa peralatan shalat sendiri. Toilet juga dibuatkan antrian di luar toilet," katanya.

Pengelola pusat perbelanjaan melakukan inovasi dengan menggunakan sensor di beberapa titik untuk mengurangi sentuhan fisik.

"Sebagian besar pusat belanja di DKI menerapkan sensor, seperti tombol lift, hand sanitizer dan karcis parkir pun menggunaan sensor sehingga mengurangi kontak fisik," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas