Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Impunitas Pejabat Publik dalam Program Penanganan Covid-19 Berpotensi Penyimpangan

Adnan menilai undang-undang ini dapat menimbulkan niat pejabat publik untuk melakukan penyimpangan dana penanganan Covid-19.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Impunitas Pejabat Publik dalam Program Penanganan Covid-19 Berpotensi Penyimpangan
TRIBUN/TAUFIK
Kordinator ICW Adnan Topan Husodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai diskresi yang diberikan kepada pejabat publik dalam penanganan Covid-19 terlalu besar.

Adnan menyoroti UU Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan penetapan dari Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang menurutnya memberikan impunitas terhadap pejabat publik.

"Pemberian diskresi yang terlalu besar, ini ada di dalam UU nomor 2 tahun 2020 termasuk juga adalah pemberian impunitas pejabat publik. Tadi di awal saya sudah jelaskan kalau problemnya adalah aparat penegak hukum tapi kemudian skenario yang dipakai adalah memberikan impunitas kepada pejabat publik," ujar Adnan dalam diskusi webinar yang digelar PKN STAN, Sabtu (27/6/2020).

Baca: Polisi Amankan 8 Orang Terkait Insiden Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Ambon

Adnan menilai undang-undang ini dapat menimbulkan niat pejabat publik untuk melakukan penyimpangan dana penanganan Covid-19.

Menurut Adnan, para pejabat dapat menggunakan aturan ini untuk berlindung dari penegakan hukum.

"Sehingga mungkin saja melahirkan moral hazard. Pejabat publik yang punya niat buruk dari awal bisa menggunakan impunitas ini atau berlindung dibalik impunitas ini untuk melakukan praktik pelanggaran," ucap Adnan.

Selain itu, Adnan menilai program penanganan Covid-19 tidak memiliki mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) dan fraud control yang jelas.

Berita Rekomendasi

Menurutnya dalam situasi pandemi Covid-19 ini potensi penyimpangan justru sangat besar.

"Kita sedang dalam situasi pandemi, sedang dalam situasi darurat yang sebenernya situasi ini dapat melahirkan penyimpangan yang sangat serius," pungkas Adnan. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas