Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Cabut Maklumat Penanganan Covid-19, PKS: Bukan Berarti Semua Bebas Kumpulkan Massa

Aboe berharap, protokol kesehatan tetap diterapkan, jaga jarak harus dipertahankan dan kerumunan tetap harus dilarang.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolri Cabut Maklumat Penanganan Covid-19, PKS: Bukan Berarti Semua Bebas Kumpulkan Massa
Eno/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi saat menyampaikan interupsi di sela-sela Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020). 

Kendati demikian, polisi mengaku akan tetap mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.

"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutur Argo.

Melalui surat tersebut, Kapolri juga meminta jajarannya meningkatkan kerja sama untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

Anggota kepolisian diinstruksikan agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Namun, pembatasan kegiatan diminta tetap dijalankan untuk daerah yang masih berada di zona kuning dan merah Covid-19 sesuai ketentuan di wilayah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, melalui maklumat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta masyarakat tidak berkerumun. Mereka yang melanggar akan ditindak tegas.

Adapun, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.

Berita Rekomendasi

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas