Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ke Salon saat Pandemi Covid-19, Ini Saran Dokter Reisa

Dokter Reisa juga menganjurkan bagi pengelola salon dan jasa perawatan kecantikan lainnya agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Ke Salon saat Pandemi Covid-19, Ini Saran Dokter Reisa
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional
Dokter Reisa Broto Asmoro 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan jasa perawatan kesehatan dan kecantikan seperti salon atau tukang cukur rambut harus menerapkan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.

Sehingga saat memberikan pelayanan dapat terhindar dari penyebaran virus corona.

Adapun protokol kesehatan tersebut sudah diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01. 07/Menkes/382/2020, yang isinya, bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan.

Baca: Kadin: Perizinan dan Sertifikasi Harus Dipermudah untuk Bangkitkan Ekonomi Mikro

Baca: Polisi Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Ambon

Baca: UNS Solo Gelar Wisuda Drive True, Mahasiswa Pakai Becak Hingga Andong

"Bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu," kata Dokter Reisa dikutip dari siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (27/6/2020).

Dokter Reisa juga menganjurkan bagi pengelola salon dan jasa perawatan kecantikan lainnya agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.

"Nah, kalau ditemukan pekerja, atau pelanggan, atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat celcius, dan sudah diperiksa sebanyak 2 kali dengan jarak 5 menit di antara pemeriksaan, dan mereka memiliki gejala penyakit, maka tidak diperkenankan untuk masuk," katanya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pada saat melakukan pelayanan jasa, pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri, berupa masker, pelindung wajah atau face shield, atau pelindung mata, dan juga celemek, selama mereka bekerja.

Sedangkan, untuk pengunjung semua wajib menggunakan masker, dan ingat, tidak boleh dilepas selama perawatan berlangsung.

Selanjutnya dianjurkan tidak ada peralatan yang digunakan secara bersamaan, seperti handuk, celemek, atau alat potong rambut, dan lain sebagainya.

Kemudian apabila terdapat alat yang harus dipakai secara berulang, maka harus disanitasi. Peralatan dan bahan tersebut itu dapat dicuci, bisa menggunakan deterjen, atau disterilkan dengan disinfektan.

Lebih lanjut, Dokter Reisa juga mengingatkan kepada para pelaku usaha jasa perawatan dan kecantikan agar selalu menjaga kualitas udara di tempat usaha atau tempat bekerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk.

"Termasuk pembersihan filter AC dengan rutin, seperti pesan saya beberapa hari yang lalu," jelasnya.

Selanjutnya, ia juga mengimbau agar transaksi dapat menggunakan pembayaran secara non tunai atau cashless dengan memperhatikan desinfeksi untuk mesin pembayaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas