Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Bepergian Diperlonggar, Kemenhub Akan Revisi Aturan Angkutan Umum

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan revisi terhadap aturan angkutan umum di tengah wabah Covid-19.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Syarat Bepergian Diperlonggar, Kemenhub Akan Revisi Aturan Angkutan Umum
Tribunnews.com/Hari Darmawan
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi, Adita Irawati, di Gedung Kemenhub, Kamis (12/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan revisi terhadap aturan angkutan umum di tengah wabah Covid-19.

Hal tersebut dilakukan Kemenhub karena adanya pelonggaran aturan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang pergerakan masyarakat di dalam negeri.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan revisi aturan untuk angkutan, darat, laut, dan penyebarangan akan diterbitkan secepatnya.

Baca: Jumlah Kasus Baru Covid-19 di Tokyo Jepang Bertambah 60, Tertinggi Sejak Pencabutan Status Darurat

"Sehinnga aturan baru nantinya dapat diterapkan pada simpul transportasi, tetapi untuk poin yang akan direvisi masih dalam pembahasan bersama," ucap Adita saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2020).

Selain itu, Adita mengungkapkan, pihaknya akan membutuhkan waktu dalam hal sosialisasi untuk aturan baru yang akan dikeluarkan.

"Tujuannya tentu untuk membangun kembali minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum, khusunya angkutan udara yang saat ini kehilangan kepercayaan masyarakat," kata Adita.

BERITA TERKAIT

Adita menyampaikan, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 11, 12, 13, dan 14 yang mengatur subsektor akan direvisi mengikuti ketentuan SE Nomor 9 Gugus Tugas.

Baca: Sepelekan Pandemi Corona Karena Misinformasi, Banyak Pedagang Pasar Positif Covid-19

Sebagai informasi, SE Nomor 9 Gugus Tugas sendiri mengenai masa berlaku hasil tes PCR diperpanjang dari 7 hari menjadi 14 hari, dan hasil rapid test berlaku dari 3 hari menjadi 14 hari.

Penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test, diharuskan memberikan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit.

Protokol Jaga Jarak Dapat Turunkan Risiko Penularan Covid-19 Hingga 85 Persen

Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang diterbitkan jurnal ilmiah Lancet protokol jaga jarak atau physical distancing dapat menurunkan risiko penularan Covid-19 hingga 85 persen.

Dalam jurnal tersebut menurut dokter Reisa disebutkan bahwa jarak yang aman adalah 1 meter dari satu orang dengan orang lain.

"Ini merupakan langkah pencegahan terbaik bisa menurunkan risiko sampai dengan 85 persen," kata Dokter Reisa di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Baca: Viral Penjual Gorengan Cantik, Bantu Orangtua hingga Isi Waktu Luang setelah Di-PHK Akibat Corona

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas