Jalur Terbaru PPDB DKI, Seleksi Tahap Kedua Tetap Gunakan Ukuran Usia Tertua
guna mengakomodir minat siswa bersekolah di sekolah negeri, Pemprov DKI membuat Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan tetap menerapkan seleksi usia pada jalur terbaru yang mereka buat.
Diketahui guna mengakomodir minat siswa bersekolah di sekolah negeri, Pemprov DKI membuat Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah.
Seleksi usia pada jalur terbaru ini akan diterapkan ketika kuota pada sekolah sudah penuh.
Sementara seleksi pertama akan mengacu pada siswa yang tinggal dalam satu RW yang sama dengan sekolah tujuan.
Baca: Disdik DKI Tegaskan Jalur PPDB Baru Tak Kurangi Porsi Jalur Prestasi
"Perlu disampaikan juga sebaran penduduknya di setiap sekolah tidak sama, jadi ketika satu RW banyak, maka kami akan lakukan seleksi," kata Kepala Disdik DKI Nahdiana dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/6/2020).
"Sehingga seleksi berikutnya kami menggunakan seleksi usia," jelas dia.
Nahdiana mengatakan dalam Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah, tidak semua sekolah akan menerapkan jalur terbaru itu.
Skemanya akan disesuaikan berdasarkan jumlah siswa peminat.
"Jadi sebarannya tidak sama, ada RW yang ketika ditambah rombongan belajarnya tapi disana anak-anaknya sedikit. Tapi ada RW yang anak-anaknya melebihi kuota yang ada," tuturnya.
Diketahui Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah merupakan skema penambahan jumlah rombongan belajar dalam satu kelas. Dari semula 36 menjadi 40 siswa per kelas.
Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah hanya diperuntukan bagi siswa lulusan tahun 2020, yang tinggal di RW sama dengan sekolah.
Pembuatannya dilatarbelakangi banyaknya siswa yang meminati sekolah negeri tapi belum diterima pada jalur PPDB sebelumnya.
Jalur ini dijadwalkan dibuka mulai 4 Juli 2020, dan mereka yang diterima diminta lapor diri pada 6 Juli 2020.