Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Latah Beli Hydroxychloroquine, Ini Syarat Penggunaannya untuk Obati Pasien Covid-19

Penggunaan obat hydroxychloroquine tak bisa sembarangan, masyarakat diimbau tidak latah membeli karena obat ini pada kondisi khusus digu

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Jangan Latah Beli Hydroxychloroquine, Ini Syarat Penggunaannya untuk Obati Pasien Covid-19
GEORGE FREY / AFP
Sebotol dan pil Hydroxychloroquine di meja di Rock Canyon Pharmacy di Provo, Utah, pada 20 Mei 2020. Presiden AS Donald Trump mengumumkan pada 18 Mei bahwa dia telah menggunakan hydroxychloroquine selama hampir dua minggu sebagai tindakan pencegahan terhadap COVID-19. 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Penggunaan obat hydroxychloroquine tak bisa sembarangan, masyarakat diimbau tidak latah membeli sembarangan, karena obat ini pada kondisi khusus digunakan untuk pengobatan pasien covid-19.

Penggunaan obat ini sangat terbatas karena termasuk dalam obat keras.

Di Indonesia sendiri, obat tersebut sudah diberikan izin oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk beredar namun dengan kriteria tertentu.

Direktur Registrasi Obat (BPOM) Dr.dr. Rizka Andalucia, M. Pharm., Apt. mengatakan, obat keras ini hanya dapat dibeli dengan resep dokter dan digunakan sesuai petunjuk dokter.

“Hydroxycloroquine ini diberikan oleh BPOM izin penggunaan dalam kondisi emerjensi atau yang kita kenal dengan nama 'emergency use authorization,” ujar Dokter Rizka saat berdialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Baca: WHO Minta Hentikan, Efektifkah Klorokuin Obati Pasien Covid-19 di Indonesia? Ini Kata Pakar

Baca: Pernyataan WHO Mengenai Pandemi Covid-19 Sering Berubah-ubah

Direktur Registrasi Obat (BPOM) Dr.dr. Rizka Andalucia,  M. Pharm., Apt.
Direktur Registrasi Obat (BPOM) Dr.dr. Rizka Andalucia, M. Pharm., Apt. (istimewa/ Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)

Di samping hydroxycloroquine, cloroquine, dan dexamethasone merupakan obat yang sudah lama diberikan izin edar oleh BPOM untuk indikasi non-covid dan ketiga obat tersebut termasuk kategori obat keras.

Pada kemasaan peredarannya, obat keras memiliki logo ‘k’ dengan lingkaran berwarna merah.

Baca: Disebut Efektif sebagai Obat Corona, Ahli: Dexamethasone Kurangi Peradangan, Tidak Membunuh Virus

Baca: Peneliti Unair Surabaya Klaim Temukan Obat Corona: Kombinasi dari 5 Obat, Disebut Terdaftar di BPOM

Berita Rekomendasi

Syarat Digunakan Saat Darurat
Dokter Rizka menjelaskan syarat dan kondisi penggunaan hydroxycloroquine dalam kondisi darurat

Pertama, bahwa obat tersebut harus dilakukan dengan pengujian uji klinik yang selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap keamanan dari obat tersebut.

Kedua, obat tersebut hanya dapat digunakan selama masa pandemi.

Ketiga dilakukannya peninjauan ulang setiap kali terdapat data terbaru terkait efektivitas atau khasiat dan keamanan dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap obat tersebut.

Dialog Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (29/6/2020) tentang penggunaan obat hydroxychloroquine pada pasien COVID-19.
Dialog Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (29/6/2020) tentang penggunaan obat hydroxychloroquine pada pasien COVID-19. (istimewa/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)

WHO Minta Dihentikan, Tapi di Indonesia Masih Dipakai, Mengapa?

Sementara itu, ia juga menyampaikan hasil studi dari Universitas Oxford di Inggris yang menyebutnya sebagai recovery trial.

Studi ini bertujuan untuk mengetahui kebermanfaatan dari hydroxycloroquine.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas