Temuan Vaksin Covid-19 Harus Patuhi Uji Klinis dan Keselamatan Publik
Meski situasi emergency tetap memperhatikan keselamatan publik dan harus mengikuti prosedur untuk mengklarifikasi keabsahan obat tertentu
Editor: Eko Sutriyanto
"Kita harus fokus, dan jangan kemana-mana. Sebab pada masa pandemi saat ini, sekitar 70-80 persen orientasinya adalah public health, bukan klinik dan pengobatan. Tidak ada cara-cara atau jalan pintas untuk mengklaim sesuatu. Ini harus dipatuhi," katanya.
Baca: Update Insiden Pesta Pernikahan Berujung Kematian Mempelai Pria, Lebih dari 100 Tamu Positif Corona
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Prof. Dr. dr. Sukman Tulus Putra meminta berbagai pihak tidak mudah melakukan klaim obat tertentu bisa menyembuhkan Covid-19.
Sukman juga meminta agar obat yang belum dinyatakan lolos uji klinis tak digunakan dulu.
Sebab, untuk register suatu obat memerlukan trial cukup valid.
“Sepengetahuan saya hingga saat ini belum ada obat Covid-19," katanya.
Menurutnya, di seluruh dunia belum ada obat yang betul-betul dapat digunakan untuk menyembuhkan Covid-19.
Karenanya, dia meminta agar tak gampang mengklaim menemukan obat Covid-19.
Sukman menegaskan tanpa lolos uji klinis tapi memaksakan untuk memproduksi dan memberikan ke pasien akan masuk pada pelanggaran disiplin dan etik.
Fokus dan dukungan terhadap penelitian perlu kita berikan.
Baca: 5 Fitur Baru WhatsApp yang Sederhana Namun Sangat Populer, Akan Datang di Versi Terbaru
“Namun perlu diingatkan kepada yang melakukan penelitian jangan cepat-cepat mengklaim tanpa bukti dan lolos tahapan uji pra-klinis dan kemudian uji klinis yang pada dasar memerlukan waktu cukup lama demi efektifitas, manfaat dan keamanan dari obat tersebut terhadap manusia atau pasien yang mengkonsumsinya," katanya.
Ketua pengurus harian YLKI, Tulus Abadi mengingatkan bahwa menemukan jenis obat apapun atau vaksin dalam upaya penyembuhan dan menghadang Covid-19, harus berbasis keamanan dan keselamatan konsumen sebagai pengguna obat.
Sehingga obat tersebut bagaimanapun harus lolos uji klinis sehingga memenuhi standar efektivitas, manfaat, aman dan stabil untuk dikonsumsi oleh masyarakat penderita/pasien Covid-19.
“Aspek ini harus menjadi skala prioritas utama dan pertama, tanpa kompromi,” katanya.
Tulus menegaskan, lembaga apa pun, termasuk BNPB dan BIN, seyogyanya tidak membuat/mendistribusikan obat apa pun atau pun vaksin, sebelum mendapatkan green light dari Badan POM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.