Menkes Terawan Terbitkan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri, Ini Peraturan Lengkapnya
Menteri Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol pengawasan perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol pengawasan perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.
Protokol tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
''Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,'' ujar Terawan melalui keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).
Protokol ini bertujuan sebagai panduan bagi petugas yang melakukan pengawasan terhadap perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.
''Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan COVID-19'' ucap Terawan.
Baca: Menkes Terawan Minta Jangan Ragu Konsumsi Obat Tradisional Modern Indonesia Perkuat Imunitas
Baca: Menkes Terawan: Cegah Penularan Covid-19 dengan Telemedicine
Berikut protokol kesehatan perjalanan dalam negeri tersebut:
1.Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Prinsip pencegahan ini antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
2.Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki :
a. Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan; dan
b. Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)
3. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
4. Jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di :