Perhimpunan Rumah Sakit Dukung Aturan Batas Maksimum Tarif Rapid Test, Berharap Ada Kebijakan Lain
PERSI siap mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 termasuk aturan batasan tarif rapid test.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru terkait penanganan covid-19 dengan mengatur batas maksimum tarif maksimum tes cepat atau rapid tes virus corona (covid-19).
Sesuai isi Surat Edaran No. HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 megatur harga tertinggi rapid tes covid-19 sebesar Rp 150 ribu.
Lalu bagaimana tanggapan rumah sakit dengan adanya aturan batas tarif rapid test tersebut?
Humas Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Anjari Umarjiyanto mengungkapkan PERSI siap mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 termasuk aturan batasan tarif rapid test.
"PERSI mendukung tujuan kebijakan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk menjaga mutu dan terjangkau tarifnya," ungkap Anjari kepada Tribunnews.com, Jumat (10/6/2020).
Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang berkompetensi dan ditugasi melaksanakan pemeriksaan rapid test, PERSI juga meminta dalam penerapan batas tarif rapid test ini diikuti juga oleh jaminan ketersediaan kita rapid tes.
Pasalnya ketersedian serta keterjangkauan harga kit rapid tes sangat mempengaruhi rumah sakit dalam menetapkan biaya rapid tes mandiri yang harus dibayarkan masyarakat.
"PERSI sangat berharap agar kebijakan batasan tarif tertinggi pemeriksaaan rapid test antibodi segera diikuti pula dengan kebijakan lain yang mendukung diantaranya ketersediaan dan keterjangkauan harga rapid test bagi rumah sakit dan masyarakat," kata Anjari.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo menyebutkan penerapan batas tarif rapid test ini untuk memberikan kewajaran harga bagi masyarakat.
"Ini jawaban pemerintah untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat agar ada kewajaran harga," kata Bambang saat live dengan Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020).
Kemudian batasan tarif tertinggi ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas pemeriksaan diri sendiri atau mandiri.
Pemeriksaan rapid test antibodi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Rapid test merupakan penapisan awal dalam pendetiksian covid-19, yang caranya adalah mengambil darah diujung jari tangan lalu diperiksa dengan alat rapid test dan hasilnya bisa keluar dalam hitungan menit.