Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Teken Perpres Baru Terkait Kartu Pra Kerja

Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja yang sebelum

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Teken Perpres Baru Terkait Kartu Pra Kerja
prakerja.go.id
Kartu Prakerja(prakerja.go.id) 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja yang sebelumnya diatur dalam Perpres nomor 36 tahun 2020.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui diubah diantaranya pemilihan platform digital kini tidak termasuk dalam lingkup pengadaan barang dan jasa. 

"Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan Platform Digital dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barangl jasa pemerintah," bunyi pasal 31 A Perpres tersebut dikutip Tribun, Jumat, (10/7/2020).




Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh manajemen Pelaksana sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik.

 Kebijakan tersebut meliputi;  kerja sama dengan Platform Digital, termasuk di dalamnya dengan lembaga Pelatihan yang bekerja sama dengan Platform Digital; penetapan penerima Kartu Prakerja; program Pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Prakerja;  besaran biaya program Pelatihan; insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja; dan besaran biaya jasa yang dikenakan Platform Digital kepada lembaga Pelatihan. 

Baca: Politikus PPP Nilai Langkah Pemerintah Hentikan Program Paket Pelatihan Kartu Prakerja Sudah Tepat

Perpres diiundangkan pada 8 Juli 2020. Perpres mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan program paket pelatihan kartu pra kerja yang ditawarkan oleh mitra platform digital. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat bernomor S-148/Dir-Eks/06/2020 yang ditandatangani Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, pada  30 Juni 2020.

BERITA TERKAIT

"Manajemen Pelaksana memutuskan untuk menghentikan, seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan, yang ditawarkan oleh mitra platform digitial agar pelaksanaan program kartu pra kerja dapat dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tulis dalam surat yang diterima Tribun, Kamis, (2/7/2020).

Untuk diketahui terdapat delapan platform digital yang menjadi mitra kartu Pra-Kerja. Diantaranya yakni  Skill Academy by Ruangguru, Bukalapak, MauBelajarApa, Pijar Mahir, Pintaria, SekolahMu, Sisnaker, dan Tokopedia.Penghapusan paket pelatihan dilakukan setelah Manajemen Pelaksanan Kartu Pra Kerja mengevaluasi pelatihan yang digelar oleh lembaga pelatihan Pra Kerja. 

Evaluasi tersebut mencakup diantaranya pemenuhan kewajiban Lembaga Pelatihan dalam memberikan pelatihan kepada penerima manfaat Kartu Prakerja, dan penilaian peserta pelatihan terhadap instruktur, sarana prasarana, dan program pelatihan.

Dalam surat tersebut terdapat empat poin hasil evaluasi:  Pertama, beberapa mitra platform digital kartu prakerja membuat dan menawarkan produk paket pelatihan (bundling) yang terdiri atas beberapa jenis atau kelas pelatihan. Paket pelatihan ini diselenggarakan oleh satu atau beberapa lembaga pelatihan di masing-masing platform digital (paket pelatihan).

Kedua, tidak ada mekanisme yang dapat memastikan bahwa setiap peserta yang mengambil atau membeli paket pelatihan menyelesaikan seluruh jenis atau kelas pelatihan yang ditawarkan dalam paket pelatihan tersebut, setelah mereka mendapat insentif tunai.

Ketiga, akibatnya, maka tidak ada laporan mengenai penilaian peserta pelatihan terhadap instruktur, sarana prasarana, dan program pelatihan untuk satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada dalam masing-masing paket pelatihan tersebut.

Keempat, Manajemen Pelaksana tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk melakukan evaluasi terhadap satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada di dalam masing-masing paket pelatihan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas