Virus Corona Menular Lewat Udara, Ahli Epidemiologi: Pembukaan Bioskop 29 Juli Harus Ditunda
Rencana pembukaan kembali bioskop pada 29 Juli 2020 mendatang diharapkan ditunda menyusul pernyataan WHO menyebut Covid-19 dapat menular melalui udara
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
"Semua ruang tertutup sekarang menjadi berisiko tinggi," ungkap Windhu.
"Kalau di tempat terbuka dapat terencerkan dengan udara yang lebih luas," imbuhnya.
Baca: Update Corona 10 Juli, Bertambah 1.611, Total Kasus 72.347
Windhu menyebut, ruang tertutup sudah jauh berisiko bahkan sebelum ada pernyataan virus corona dapat menular melalui udara.
"Sebelum ada pernyataan tentang airborne, ruang tertutup sudah jauh berisiko, apalagi sekarang airborne," ujar Windhu.
Menurut Windhu, tidak menutup kemungkinan pesatnya penularan Covid-19 di Indonesia bahkan dunia karena memang virus ini bisa menular melalui udara.
"Kasus tinggi seperti ini tidak hanya di Indonesia tapi juga global, ya jangan-jangan karena menular melalui udara," ungkapnya.
Bioskop Dibuka Kembali
Sebelumnya, Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menyambut baik diizikannya kembali bioskop beroperasi pada masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Dilansir Kompas.com, Ketua GPBSI, Djonny Syafruddin mengatakan GBPSI yang mewakili XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex membutuhkan waktu hingga tiga minggu ke depan untuk menerapkan protokol kesehatan saat kembali beroperasi.
"Dengan demikian, para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," kata Djonny dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).
Baca: Bioskop Akan Kembali Dibuka, Menparekraf: Jangan Sampai Jadi Klaster Baru Covid-19
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah memberikan izin bioskop untuk kembali beroperasi pada masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Izin operasional bioskop tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.
Dalam SK tersebut, sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop), produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka boleh beroperasi pada 6-16 Juli 2020.
Dibukanya kembai bioskop itu dengan syarat mengedepankan protokol kesehatan dan menerapkan kursi penonton secara selang-seling.