Jangan Salah Artikan Istilah Baru, Ini Perbedaan Probable, Suspect, Kontak Erat dan Terkonfirmasi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memperkenalkan istilah baru dalam penanganan kasus Covid-19. Probable, suspek, kontak erat dan terkonfirmasi
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memperkenalkan istilah baru dalam penanganan kasus Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Istilah baru tersebut terdiri dari probable, suspek, kontak erat dan terkonfirmasi Covid-19.
Dikutip dari kemkes.go.id, istilah di atas memiliki arti yang berbeda-beda, sehingga tidak boleh disamakan satu dengan yang lainnya.
Lebih jelasnya berikut penjelasan setiap istilah baru dalam penanganan kasus Covid-19.
Baca: Punya Segudang Manfaat Sampai Dapat Tangkal Corona, Jahe Bisa Berbahaya Bila Dikonsumsi Pasien ini
Probable
Probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid- 19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Sementara beberapa istilah lain mengalami perubahan, diantaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).
Perubahan istilah menjadi Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat.
Kriteria Suspek
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid- 19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Kasus Konfirmasi