Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Kota Surabaya Berlakukan Jam Malam Mulai Pukul 22.00 WIB

Jika waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB, segala aktivitas di luar rumah harus dihentikan. Ini berlaku di seluruh sektor.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kota Surabaya Berlakukan Jam Malam Mulai Pukul 22.00 WIB
Istimewa
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat menerima bantuan untuk mengatasi kasus Covid-19 di Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Perwali nomor 33 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 resmi dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Perwali ini menjadi perubahan atas Perwali nomor 28 tahun 2020 yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Ada sejumlah ketentuan yang diatur. Misalnya, pemberlakuan jam malam yang sudah mulai diterapkan.

"(Berlaku) sejak tanggal diundangkan," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto.

Ketentuan jam malam itu diatur secara khusus dalam Bab VA tentang pembatasan jam malam.

Baca: Kepala Dinas DP5A Surabaya Chandra Oratmangun Tutup Usia, Bukan karena Covid-19

Baca: Pantau Penanganan Covid-19 di Jawa Timur, Menteri Terawan Ngantor di Surabaya

Dimana pada pasal 25A poin 1 berbunyi pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Jika waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB, segala aktivitas di luar rumah harus dihentikan. Ini berlaku di seluruh sektor.

Kecuali pada sektor pemenuhan keperluan kesehatan, seperti rumah sakit, apotek dan fasilitas kesehatan. Termasuk pengecualian yakni pasar, stasiun, terminal dan pelabuhan.

Kemudian, pengecualian itu juga berlaku pada SPBU, jasa pengiriman barang serta minimarket yang terintegrasi sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

Lalu, terhadap pengecualian itu orang yang melakukan aktivitas diluar rumah wajib menunjukan surat keterangan atau bukti pendukung lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tentunya, bakal ada petugas yang melakukan monitoring.

Dari Perwali itu, segala sektor diatur agar penerapan protokol kesehatan diterapkan.

Bagi yang melanggar ada sejumlah sanksi yang bisa diberikan.

Rinciannya, hampir sama dengan Perwali sebelumnya yakni teguran lisan, tertulis, paksaan pemerintah dan pencabutan izin.

Yang berbeda dari Perwali sebelumnya, di poin paksaan pemerintah. Dimana pelanggar bisa dikenakan sanksi push up, joget, serta memberikan makan ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa di Liponsos.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Perwali Dikeluarkan, Kota Surabaya Berlakukan Jam Malam Mulai Pukul 22.00 WIB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas