Mengenal 4 Istilah Baru Pengganti PDP, ODP, dan OTG Terkait Covid-19 di Indonesia
Menteri Kesehatan (Menkes) telah mengganti istilah PDP, ODP, dan OTG terkait dengan Covid-19 dengan beberapa istilah baru.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Malvyandie Haryadi
Saat demam disertai satu atau beberapa gejala penyakit pernapasan seperti batuk atau sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, hingga pneumonia ringat sampai berat.
Kasus Probable
Untuk Kasus Probable sendiri, ditujukan bagi Kasus Suspek memiliki ISPA berat atau ARDS atau meninggal dunia.
Di mana gambaran klinis meyakinkan Covid-19 namun belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR.
Kasus Konfirmasi
Sedangkan Kasus Konfirmasi, digunakan apabila seseorang dinyatakan positif Covid-19.
Pasien tersebut dinyatakan Kasus Konfirmasi dengan disertakan bukti dari pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Dalam istilah Kasus Konfirmasi, pihak Kemenkes membagi ke dalam dua tipe.
Pertama, adalah Kasus Konfirmasi dengan gejala atau simptomatik.
Baca: Warga Positif Corona di Gresik Masih Keluyuran hingga Beli Sayur, Akhirnya Rumah Dipasangi Spanduk
Baca: Keprihatinan Penyebaran Infeksi Virus Corona di Kalangan Tentara AS yang Ada di Jepang
Serta Kasus Konfirmasi tanpa gejala atau asimptomatik.
Kontak Erat
Istilah terakhir yang terbaru adalah Kontak Erat.
Dalam keputusan menteri disebutkan Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi.
Sementara itu, maksud dari riwayat kontak adalah pernah bertatap muka atau berdekatan dengan Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi.