Pasien Disebut Sembuh Covid-19 Jika Selesai
Definisi sembuh dari COVID-19 yang termuat dalam keputusan Terawan sudah sesuai dengan definisi terbaru WHO
Editor: Hendra Gunawan
*Tidak Perlu Dua Kali Tes PCR
*Menkes Juga Ubah Istilah ODP dan PDP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat tertanggal 13 Juli 2020 yang ditandatanganinya tersebut, Terawan menyebut seorang pasien tidak perlu mendapatkan dua kali hasil negatif untuk bisa dikatakan sembuh dari COVID-19.
Sebelumnya, pasien COVID-19 bisa dikatakan sembuh dari penyakit itu apabila mendapatkan dua kali hasil negatif dari tes real time-polymerase chain reaction (RT-
PCR).
Definisi sembuh dari COVID-19 yang termuat dalam keputusan Terawan sudah sesuai dengan definisi terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dilansir situs resmi
WHO seorang pasien yang telah sembuh dari gejala COVID-19 bisa saja mendapatkan
hasil positif dari tes RT-PCR untuk beberapa pekan.
Baca: 101 Pasien Covid-19 di Pusdikpom AD Cimahi Dinyatakan Negatif Corona
Baca: Update Klaster Secapa AD 15 Juli: Pasien Positif Covid-19 Masih 1.026 Orang
"Meski ada hasil tes menunjukkan positif, pasien-pasien ini tidak mungkin menularkan
virus ke orang lain," demikian tulis WHO dalam 'Kriteria untuk melepaskan pasien
COVID-19 dari isolasi'.
Berikut ini definisi sembuh yang dikeluarkan Menkes:
Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis
dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP (Dokter
Penanggung Jawab Pelayanan).
Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan
follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat
mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak
menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan
hasil assessment yang dilakukan DPJP.
Berdasarkan penjelasan di atas, pasien dikatakan sembuh apabila sudah selesai
menjalani isolasi. Kriteria pasien selesai isolasi berbeda-beda, tergantung jenisnya.
Untuk kasus tanpa gejala, pasien selesai isolasi bila suda menjalani 10 hari isolasi.
Pasien bergejala ringan dinyatakan selesai isolasi bila tak lagi menunjukkan gejala
demam dan gangguan pernapasan, dengan isolasi 10 hari plus 3 hari tanpa gejala.
Pasien COVID-19 dengan gejala berat bisa jadi mendapatkan hasil tes positif dari real
time-polymerase chain reaction (RT-PCR) meski sebenarnya sudah sembuh. Sebab,
pasien dengan gejala berat itu masih memiliki jasad virus Corona di tubuhnya, namun
virus itu sudah tidak berbahaya.
Kepala Puskom Kementerian Kesehatan Busroni juga membenarkan definisi sembuh
dalam surat Menkes tersebut.