Pasien Disebut Sembuh Covid-19 Jika Selesai
Definisi sembuh dari COVID-19 yang termuat dalam keputusan Terawan sudah sesuai dengan definisi terbaru WHO
Editor: Hendra Gunawan
"Benar, (diterbitkan) tanggal 13 Juli," kata Busroni.
Terawan dalam suratnya juga memperkenalkan sejumlah istilah baru terkait
penanganan Covid-19 di tanah air.
Baca: Vaksin Moderna Manjur Tingkatkan Antibodi Pasien Covid-19
Baca: Mengenang Sosok Rudy Ermawan, Kepala Bappeda Jatim yang Meninggal karena Covid-19
"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional
kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat,
Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek,
Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman
sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan
(PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," tulis surat tersebut.
Berikut istilah baru dalam pedoman yang diterbitkan Kemenkes tersebut:
1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir
sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah
Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul
gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah
sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Catatan:
Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus
suspek.
* ISPA yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda
penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia
ringan hingga berat
** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut.
Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs
https://www.who.int/emergencies/diseases/nov el-coronavirus-2019/situation-reports
Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksiemerging
kemkes.go.id.
Definisi ISPA berat/pneumonia berat dan ARDS dapat dilihat pada tabel 5.1 di BAB V.
2. Kasus Probable
Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengangambaran klinis yang
meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.